Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Bukan Lagi Cuma Sopir, Ini Daftar Pihak yang Bakal Kena Sanksi Truk ODOL Mulai 2027

Hany Akasah • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:24 WIB
ZERO ODOL: Truk bermuatan besar melintas di jalan raya.
ZERO ODOL: Truk bermuatan besar melintas di jalan raya.

RADAR SURABAYA BISNIS — Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pemberlakuan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai Januari 2027. 

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya, kebijakan baru ini menandai pergeseran paradigma besar, yakni tanggung jawab hukum kini tidak lagi hanya dibebankan kepada sopir truk di lapangan, melainkan menyasar langsung para pelaku usaha dan pemilik perusahaan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan dilakukan secara proporsional di seluruh rantai operasional angkutan barang.

"Selama ini sering kali pengemudinya yang disalahkan. Padahal harus dicek siapa pemilik perusahaannya, siapa pemilik kendaraannya, termasuk karoseri yang membiarkan modifikasi hingga menjadi over dimension," ujar AHY dalam keterangannya, Kamis (12/02).

Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang dipicu oleh beban kendaraan berlebih. 

Berdasarkan data pemerintah, puluhan triliun rupiah dialokasikan setiap tahun hanya untuk perbaikan jalan, yang seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur baru.

Bagi sektor bisnis, kebijakan ini menuntut efisiensi baru dalam sistem logistik nasional. Pemerintah berjanji akan memberikan pendampingan bagi perusahaan yang membutuhkan konversi kendaraan agar sesuai dengan regulasi. 

Hal ini diharapkan dapat menekan biaya logistik jangka panjang melalui terciptanya ekosistem transportasi yang lebih tertib dan minim risiko kecelakaan.

Pemerintah memastikan bahwa penerapan Zero ODOL tidak akan dilakukan secara mendadak. Saat ini, fase sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku usaha transportasi tengah berjalan. 

Kerja sama lintas kementerian—termasuk Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Perdagangan, hingga Ketenagakerjaan—terus diperkuat untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan siap beradaptasi sebelum penegakan hukum penuh diberlakukan.

Keberhasilan kebijakan ini dipandang sebagai titik balik untuk memperkuat tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional melalui keselamatan transportasi yang lebih terjamin dan infrastruktur yang lebih awet.

Editor : Hany Akasah
#truk #sopir #2027 #ahy #zero ODOL