RADAR SURABAYA BISNIS – Komitmen pemerintah dalam memperkuat transportasi publik massal kembali ditegaskan melalui penambahan modal negara kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, KAI resmi menerima suntikan dana sebesar Rp 1,8 triliun.
Langkah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember lalu.
Penugasan utama dari suntikan modal ini adalah untuk pengadaan sarana perkeretaapian, khususnya guna menambah armada Kereta Rel Listrik (KRL).
"Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan penugasan kepada PT KAI untuk menyediakan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik guna meningkatkan pelayanan angkutan kepada masyarakat," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (6/2/2026).
Menariknya, pengadaan dan retrofit (pembaruan) sarana ini wajib mengutamakan produk dalam negeri.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas industri manufaktur nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara teknis, penambahan modal ini dilakukan melalui skema penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang kemudian diteruskan ke PT KAI.
Dengan langkah ini, negara tetap mempertahankan kontrol melalui kepemilikan 1% saham seri A Dwiwarna di PT KAI.
Peningkatan kapasitas gerbong KRL ini diharapkan dapat mengatasi kepadatan penumpang yang terus meningkat di wilayah urban, sekaligus mendukung mobilitas ekonomi masyarakat yang lebih efisien.
Editor : Hany Akasah