RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan hingga kini masih menanti langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal pemberian insentif bagi kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) dan juga mobil hybrid.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta mengungkapkan sejatinya Kemenperin telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ihwal kelanjutan insentif tersebut.
“Dalam upaya ini kan Pak Menteri (Agus Gumiwang) juga sudah bersurat ke Kemenkeu dalam rangka supaya bisa membantu industri otomotif ini penjualannya juga membaik,” ujar Setia di sela kegiatan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, Kamis (5/2/2026).
Ketika ditanya mengenai sejauh mana pembahasan insentif yang kini dinanti oleh pemain otomotif terutama di sektor ICE dan hybrid, Setia tidak mengelaborasi lebih lanjut. “Masih dalam pembahasan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kemenperin optimistis target penjualan mobil secara nasional pada 2026 mencapai 850.000 unit.
Angka ini meningkat dibandingkan penjualan sepanjang 2025 secara wholesales hanya tercatat sebesar 803.687 unit saja.
Artinya, penjualan mobil secara tahunan mencatatkan penurunan hingga 7,2 persen secara year-on-year. “Ya, pasti (mencapai target),” tutur dia.
Dalam kesempatan terpisah, Purbaya mengaku hingga kini belum menerima surat tersebut. Dia menyebut akan memeriksa surat tersebut.
“Belum sampai ke saya. Suratnya belum ada di saya. Nanti kita cek lagi,” ucap Purbaya kepada Bloomberg Technoz di Kompleks Parlemen, Rabu (4/2/2026).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya sudah memberikan bocoran soal rencana pemberian insentif otomotif untuk 2026 mendatang, yang juga telah diusulkan lewat surat yang dikirim ke Purbaya.
Agus mengatakan insentif otomotif di 2026 akan dibuat lebih detail dan terperinci. Insentif tahun ini dipastikan akan berbeda dari yang dilakukan selama beberapa tahun ke belakang.
"Ada sedikit perbedaan. Di sini yang kita usulkan lebih detail dibandingkan ketika menghadapi Covid-19. Dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN [tingkat komponen dalam negeri]," ujar Agus, Rabu (31/12/2025).
Menurut Agus, pemberian insentif tersebut juga akan mengamanatkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh perusahaan.
Pemerintah, kata dia, juga akan mengatur batas harga di setiap segmen kendaraan.
"Kita dalam usulan ini menetapkan harga, harga yang kita terapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat, dan tentu yang harus kita garis bawahi adalah kami sangat memperhatikan konsumen," tutur dia.
“Yang paling penting juga, bagi negara adalah cost and benefit. Tentu Kemenperin tidak mau menyampaikan usulan yang itu kemudian membuat negara cekat atau defisit," sambungnya.
Belakangan, beredar kabar jika saat ini juga tengah terjadi pembahasan maraton mengenai insentif tersebut.
Pembahasan dilakukan antara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dengan Kemenperin juga melibatkan seluruh produsen kendaraan ataupun ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). (blo/opi)
Industri Otomotif Nasional
*Kendaraan roda dua dan tiga:
1. Ada 82 pabrikan
2. Kapasitas produksi 11,2 juta unit per tahun
3. Produksi hingga September 20205 di 5,25 juta unit
4. Ekspor CBU 0,412 juta unit
*Kendaraan listrik:
1. Kapasitas produksi bus listrik 4.100 unit per tahun
2. Kapasitas produksi mobil listrik 110.660 unit per tahun
3. Kapasitas produksi roda 2 dan 3 listrik 2,51 juta unit per tahun
Sumber: Diolah
Editor : Nofilawati Anisa