radarsurabayabisnis - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa sejumlah perubahan penting yang wajib dipahami masyarakat. Salah satunya terkait larangan membawa lari perempuan, baik yang masih di bawah umur maupun yang sudah berstatus sebagai istri orang, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Pemahaman soal aturan ini menjadi perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Gresik, yang menilai masih banyak masyarakat belum mengetahui konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.
Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman, menjelaskan bahwa ketentuan pidana tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 454 KUHP baru. Dalam pasal itu, membawa pergi perempuan dengan berbagai modus, mulai dari tipu muslihat, janji palsu, hingga kekerasan, tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
“Dalam KUHP baru, perbuatan membawa pergi perempuan dengan janji cinta palsu atau tipu muslihat dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini diatur tegas dalam Pasal 454,” ujar Achmad Qomaruz Zaman, Minggu (1/2).
Ia menjelaskan, Pasal 454 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan maksud untuk menguasainya, baik di dalam maupun di luar ikatan perkawinan, terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Menurutnya, aturan ini mencakup berbagai konteks, termasuk hubungan asmara tanpa izin wali bagi perempuan di bawah umur, serta hubungan tanpa izin suami bagi perempuan yang sudah menikah.
Qomaruz menegaskan, unsur pidana tetap dapat menjerat pelaku meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan perempuan, terutama jika perempuan tersebut belum dewasa atau masih berada di bawah pengawasan orang tua atau wali.
“Unsur pidana dalam Pasal 454 ayat (2) berkaitan erat dengan usia perempuan yang belum dewasa atau masih dalam pengawasan orang tua atau wali. Pasal ini juga bisa berlaku bagi perempuan yang telah menikah secara sah,” tambahnya.
Meski ancaman hukumannya tergolong berat, Qomaruz mengingatkan bahwa tindak pidana ini termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari perempuan yang bersangkutan atau dari suaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (4).
Terkait pembuktian, pelapor dapat menyertakan keterangan saksi hingga bukti elektronik, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
LBH GP Ansor Gresik berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih memahami batasan hukum dalam hubungan personal maupun asmara, sehingga terhindar dari jerat pidana.
Editor : Hany Akasah