Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

OJK Sahkan Aturan Baru, Multifinance Kini Bisa Beri DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan, Ini Syaratnya!

Hany Akasah • Selasa, 20 Januari 2026 | 13:39 WIB
ILUSTRASI:  OJK resmi terbitkan POJK 35/2025, kini beli motor dan mobil bisa DP 0%.
ILUSTRASI: OJK resmi terbitkan POJK 35/2025, kini beli motor dan mobil bisa DP 0%.


RADAR SURABAYA BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi industri pembiayaan dan calon konsumen kendaraan bermotor.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, perusahaan multifinance kini diperbolehkan menawarkan uang muka atau down payment (DP) sebesar 0% untuk pembelian kendaraan bermotor.

Kebijakan ini merupakan bagian dari deregulasi yang tertuang dalam perubahan atas POJK 46/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Aturan ini telah dinyatakan berlaku efektif sejak 22 Desember 2025.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Melonjak hingga Rp 40.000-an per Gram, Cek Daftar Rinciannya

Syarat Perusahaan Pembiayaan Bisa Beri DP 0%

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa fasilitas DP 0% ini tidak diberikan kepada sembarang perusahaan.

Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk menjaga manajemen risiko, perusahaan pembiayaan harus memiliki nilai rasio Non-Performing Financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 3%. Perusahaan juga harus memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit minimal Peringkat Komposit 2.

"POJK ini bertujuan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan pembiayaan dengan menyederhanakan regulasi administratif," ujar Agusman dalam keterangan resminya.

Cakupan Kendaraan dan Batasan Portofolio

Berdasarkan Pasal 20A POJK 35/2025, jika perusahaan memenuhi kriteria di atas, DP 0% dapat diberikan untuk kategori berikut:

1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk Pembiayaan Investasi.

3. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk Pembiayaan Multiguna.

Namun, OJK tetap memberikan batasan untuk memitigasi risiko kredit macet. Porsi kredit kendaraan dengan DP 0% ini hanya diperbolehkan maksimal 20% dari total portofolio piutang pembiayaan masing-masing perusahaan.

Dorong Sektor UMKM dan Efisiensi Modal

Selain soal DP kendaraan, POJK 35/2025 juga membawa perubahan signifikan lainnya untuk meningkatkan daya saing industri.

Penurunan atas rasio modal inti terhadap modal disetor dari yang awalnya 150% menjadi 50% untuk pembiayaan melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana.

OJK juga memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta per debitur bagi pelaku UMKM. Syaratnya, perusahaan pembiayaan tersebut harus memiliki rasio modal inti di atas 100%.

Tak hanya itu, adanya relaksasi layanan pembiayaan digital (investasi) yang kini dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik.

Mendukung Ekonomi Kerakyatan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menyelaraskan prinsip proporsionalitas dengan manajemen risiko yang efektif.

"POJK 35/2025 diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan harmonisasi sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan," tutur Ismail pada Senin (19/1/2026).

Industri multifinance diharapkan dapat bersiap dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2026, juga menjadi sektor yang lebih bersaing, efisisen dan fleksibel di pasaran.

Editor : Hany Akasah
#kredit kendaraan #ojk #dp 0 persen #POJK 32 Tahun 2025 #multifinance