Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Petani Garam Madura Desak Agar Garam Menjadi Bahan Pokok Penting, Ini Alasannya

Mus Purmadani • Kamis, 20 Februari 2025 | 15:45 WIB
PANAS: Aktivitas pembuatan garam di kawasan Romokalisari Surabaya. Tahun 2025 pemerintah sudah tak akan impor garam lagi.
PANAS: Aktivitas pembuatan garam di kawasan Romokalisari Surabaya. Tahun 2025 pemerintah sudah tak akan impor garam lagi.

RADAR SURABAYA BISNIS – Komisi B DPRD Jawa Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Kesejahteraan Petani Garam bisa tuntas tahun ini.

Sebenarnya Raperda ini sudah ada pada periode sebelumnya, namun karena banyak hal seperti Covid-19 membuat pembahasan usulan Raperda ini sempat tertunda.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Azis saat hearing dengan Forum Petani Garam Madura, Rabu (19/2/2025).

Politisi PAN ini mengatakan petani garam ini meminta agar garam dijadikan sebagai bahan pokok penting.

“Jadi sama seperti beras, minyak goreng maupun gula. Dalam waktu dekat kami akan ke Kementerian untuk membahas masalah ini,” katanya.

Azis menambahkan kalau harga garam pada petani ini naik turun.

Menurutnya petani garam berharap ada harga pokok pembelian (HPP) untuk komoditas ini.

“Karena kalau saat harga sedang murah bisa mencapai Rp 750 hingga Rp 800. Ini akan sangat kasihan petani yang tidak sesuai dengan biaya produksinya,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Daerah Forum Petani Garam Madura Aufa Marom mengatakan pihaknya mengusulkan agar HPP harus ditetapkan tahun ini.

Menurutnya hal ini penting untuk mendapatkan keseragaman harga.

“Kami berharap bisa seperti komoditas lain yang memiliki HPP atau standar harga. Apalagi katanya tahun ini impor garam tidak ada, bisa jadi angin segar bagi kesejahteraan petani garam,” katanya.

Meski demikian Aufa mengatakan, impor garam industri masih ada.

Namun dia berharap ada pengawasan distribusi impor di tiga pelabuhan yang salah satunya di Tanjung Perak.

“Tentunya harus ada surat rekomendasi dari pihak gubernur terkait distribusi dan pengawasan siapa saja yang menerima garam impor itu. Selain itu ada sidak oleh pemerintah terhadap penerimanya,” katanya.

Aufa mengaku bersyukur saat Komisi B DPRD Jatim mengatakan raperda perlindungan dan kesejahteraan petani garam ini menjadi perda prioritas.

“Dengan adanya perda ini kami berharap garam petani bisa terserap sempurna dan petani bisa sejahtera,” pungkasnya. (mus/opi)

 

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Harga Pembelian Pemerintah #Hearing #madura #komisi b #HPP garam #dprd jatim #petani garam