RADAR SURABAYA BISNIS – Dalam masa reses Oktober 2026, Anggota Komite I DPD RI Lia Istifhama melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Surabaya, kemarin. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memantau penerapan standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, sekaligus menyerap informasi mengenai inovasi layanan, transparansi proses hukum, dan percepatan penyelesaian perkara.
Kegiatan reses tersebut juga menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui agenda ini, DPD RI menghimpun informasi dari penyelenggara pelayanan sekaligus mengidentifikasi capaian, kendala, dan kebutuhan perbaikan.
Baca Juga: Senator Jatim Ning Lia: Transformasi Digital Pengadilan Tinggi Surabaya Layak Jadi Rujukan Nasional
Ning Lia disambut Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Turut hadir Hakim Tinggi sekaligus Humas Sigit Sutriono, S.H., M.H.; Hakim Tinggi sekaligus Humas Sifa Urosidin, S.H., M.H.; Hakim Tinggi Achmad Guntur, S.H., M.H.; Panitera Marten Teny Pieters, S.H., M.H.; serta Sekretaris M. Ashar, S.H., M.H.
Melalui kunjungan ini, Ning Lia sapaan Lia Istifhama juga menghimpun masukan sebagai bahan pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Transformasi digital menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan sistem informasi perkara, administrasi perkara pidana terpadu, hingga persidangan elektronik menjadi perhatian Ning Lia saat memantau pelayanan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca Juga: Kelas Menengah RI Makin Terhimpit, Tren Downgrade Lifestyle Jadi Solusi
Ning Lia, menilai modernisasi pelayanan peradilan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian proses sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi perkara. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sekadar menjadi pembaruan sistem administratif.
Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia mengapresiasi upaya pengadilan dalam mengembangkan pelayanan yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ning Lia.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Gaet Investor Global di Bangkok, Bawa Angin Segar untuk UMKM RI
Dalam konteks pelayanan peradilan, standar pelayanan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan proses. Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, akses yang adil, serta mekanisme pengaduan yang efektif juga menjadi aspek penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
Menurut Ning Lia, inovasi tersebut perlu terus dikembangkan dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kemudahan akses digital juga harus dibarengi dengan kualitas pelayanan langsung agar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi tetap memperoleh pelayanan secara adil.
Ning Lia juga melihat begitu besarnya tanggung jawab PT Surabaya dalam menjaga kualitas penanganan perkara. Berdasarkan pemaparan yang diterimanya, jumlah personel di lingkungan PT Surabaya mendekati 200 orang, terdiri atas sekitar 61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya. PT Surabaya juga membawahi 35 satuan kerja.
Baca Juga: Dapat Modal Rp 19,8 Juta dari Pemkot Surabaya, GenZ Ini Baru Rintis Usaha Omzet Sudah Jutaan
Data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut mencatat sekitar 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara diputus. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), sebanyak 121 perkara masuk dan seluruhnya telah diputus.
Sementara itu, perkara pidana anak tercatat sebanyak 25 perkara masuk dengan 24 perkara diputus. Adapun perkara perdata mencapai 922 perkara masuk dengan 837 perkara diputus.
Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa setiap perkara harus memiliki kepastian proses dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: IHSG Ambles Hingga 11 Persen Pasca Trading Halt, Catat Rekor Kejatuhan Terdalam Sejak Krisis 1998
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko.
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan dan pembacaan putusan. Pelaksanaan putusan juga perlu menjadi perhatian agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Setiap satuan kerja, lanjutnya, perlu memetakan kendala yang menghambat penyelesaian perkara. Apabila diperlukan pembahasan lebih lanjut, pengadilan negeri dapat berkoordinasi dengan PT Surabaya melalui mekanisme yang tersedia.
Baca Juga: Rupiah Melonjak Tembus Rp18.052 per Dolar AS di Pertengahan Oktober 2026
“Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit, tapi yang pasti kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut, segera selesai, kita upload dan bisa diakses oleh masyarakat,” katanya.
Sujatmiko menyebut jajarannya terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara agar tidak menumpuk dan para pencari keadilan memperoleh kepastian proses.
“Kami berupaya dalam sebulan sudah putus, jika berlebih ya kita upayakan segera cepat tanpa berlarut-larut,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Denda BREN dan CUAN Rp600 Miliar, Terungkap Dugaan Masalah IPO
Dipaparkannya, pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan peradilan. Salah satunya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang memungkinkan masyarakat menelusuri perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadilan.
Selain itu, terdapat e-Berpadu, sistem administrasi perkara pidana terpadu yang mendukung koordinasi antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Persidangan elektronik juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan e-Court di Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi salah satu upaya mendorong proses peradilan yang lebih modern, efisien, dan transparan. Melalui sistem ini, administrasi upaya hukum, khususnya permohonan banding, dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan teknologi tersebut memungkinkan pihak berperkara maupun kuasa hukum mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen banding melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Hari Jadi ke-81 Jatim, Bank Jatim Serahkan Sarana Dapur Umum dan Air Kepada Dinsos Jatim
Selain pendaftaran upaya hukum, digitalisasi juga mendukung pertukaran dokumen perkara secara daring serta penyampaian pemberitahuan atau pemanggilan melalui sarana elektronik yang terdaftar. Mekanisme ini diharapkan dapat menyederhanakan alur administrasi, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, dan meningkatkan efisiensi penanganan perkara. Dengan dukungan sistem elektronik, akses terhadap informasi proses hukum juga diharapkan semakin mudah sehingga transparansi dan kepastian layanan bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Baca Juga: Khofifah Siapkan Santunan Rp 10 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Bromo
“PT Surabaya turut menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service. Layanan ini mendukung proses penyumpahan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku, disertai informasi mengenai layanan pengadilan dan mekanisme berperkara secara elektronik,” katanya. (*)
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis