RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah pusat resmi mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah mulai tahun 2027.
Kebijakan ini telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR RI dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup pemenuhan gaji atau honorarium PPPK daerah yang sebagian besar berprofesi sebagai tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes).
Baca Juga: UU APBN 2027 Resmi Disahkan DPR, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Pengalihan tanggungan gaji dari daerah ke pusat dinilai akan memangkas beban belanja pegawai yang selama ini memberatkan keuangan pemerintah daerah (pemda).
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas Said.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah 7,74% Sepanjang 2026, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Melalui kebijakan tersebut, pemda diharapkan mendapatkan ruang fiskal yang lebih luas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai berbagai program strategis di wilayah masing-masing.
Selain pengalihan gaji PPPK, Banggar DPR RI turut mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Langkah ini direncanakan berjalan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah.
"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah," tutur Said. Skema ini diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban baru pada APBD.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Pangan, Bulog Salurkan 5 Ton Beras Premium Murah Tiap Bulan di Surabaya
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis