197 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan, Pemilik Diberi Waktu 7 Hari Bongkar Sendiri

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 17:05 WIB
IMBUAN: Bangunan liar di sekitar frontage road ditertibkan petugas gabungan.
IMBUAN: Bangunan liar di sekitar frontage road ditertibkan petugas gabungan.

radarsurabayabisnis.id - Ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang jalur Frontage Road Sidoarjo mulai ditertibkan. Pemkab Sidoarjo melalui Satpol PP mengirimkan surat peringatan dan pemberitahuan pembongkaran mandiri kepada para pemilik bangunan, Senin (28/9).

Penertiban menyasar dua segmen sekaligus, yakni kawasan Waru dan Gedangan. Berdasarkan pendataan sementara Satpol PP Sidoarjo, terdapat 76 lapak atau bangunan liar di segmen Waru dan 121 bangunan di segmen Gedangan yang mendapat surat pemberitahuan pembongkaran secara mandiri.

Dengan demikian, total terdapat 197 bangunan yang menjadi sasaran penertiban pada dua segmen tersebut.

Baca Juga: Setiap Desa di Sidoarjo Bakal Dapat Bantuan Rp200 Juta, Ini 4 Peruntukannya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut program Bupati Sidoarjo untuk membersihkan bangunan liar yang berada di sepanjang jalur frontage road.

"Untuk kegiatan hari ini memang kita melaksanakan tindaklanjut dari program Pak Bupati, untuk pembersihan bangunan liar yang di sepanjang frontage mulai dari segmen Kecamatan Waru sampai dengan Kecamatan Buduran," ujarnya.

197 Bangunan di Waru dan Gedangan Jadi Sasaran

Khusus di segmen Waru, petugas menyampaikan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan.

Sementara di segmen Gedangan, petugas menyampaikan surat pemberitahuan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga: Hampir 90 Persen Warga Deltasari Pakai Jargas, PGN Perkuat Edukasi Keamanan di Sidoarjo Mojokerto

Novianto menjelaskan, kawasan yang menjadi sasaran penertiban di Gedangan membentang mulai dari sekitar SMA Hangtuah 2 Sidoarjo, Desa Sawotratap, hingga Desa Tebel atau berbatasan dengan Traffic Light (TL) Maspion II.

Status lahan tempat bangunan berdiri juga cukup beragam. Sebagian besar berada di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya.

Selain itu, terdapat bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemkab Sidoarjo, hingga lahan yang disewa dari pihak tertentu.

"Yang kebanyakan memang di aset KAI, di bawah naungan Daop 8 Surabaya. Tapi ada beberapa yang masuk data kami, di antaranya di depan Aloha itu TKD," jelasnya.

Novianto menambahkan, terdapat pula bangunan yang sebelumnya menyewa lahan milik Primkopal.

Pendataan status lahan tersebut dilakukan untuk memastikan pemilik serta dasar penguasaan masing-masing bangunan sebelum tahapan eksekusi penertiban dilakukan.

Pemilik Diberi Kesempatan Bongkar Sendiri

Penertiban tidak langsung dilakukan dengan pembongkaran. Satpol PP Sidoarjo terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Mekanisme penertiban mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Setelah surat pemberitahuan pembongkaran mandiri diberikan, pemilik diberikan waktu tujuh hari.

Apabila tidak dilakukan pembongkaran, tahapan dilanjutkan dengan SP I selama tiga hari, SP II selama dua hari, dan SP III selama satu hari.

Setelah seluruh tahapan surat peringatan dilalui, Satpol PP akan menentukan langkah penertiban berikutnya sesuai hasil koordinasi dan kondisi di lapangan.

Segmen Waru Mulai Bersih

Penertiban di segmen Waru mulai menunjukkan hasil. Setelah menerima SP II, sejumlah bangunan yang menjadi sasaran telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

"Untuk yang di segmen Waru sudah bersih. Setelah kita melakukan surat peringatan kedua, alhamdulillah sudah bersih," kata Novianto.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan bangunan yang tidak hanya digunakan sebagai warung.

Beberapa bangunan ternyata memiliki ruang yang dimanfaatkan pemilik sebagai tempat beristirahat atau tempat tinggal.

Sementara terkait dugaan adanya warung yang menyediakan minuman keras, Novianto menyatakan belum menemukan indikasi tersebut dalam kegiatan kali ini.

Namun, sebelumnya Satpol PP telah menertibkan satu warung yang disebut sebagai warkop remang-remang di kawasan segmen Waru.

112 Personel Gabungan Diterjunkan

Penertiban bangunan liar di Frontage Road Sidoarjo melibatkan personel gabungan dari sejumlah unsur.

Satpol PP Sidoarjo mengerahkan sekitar 89 personel. Mereka dibantu Subdenpom V/4-1 Sidoarjo sebanyak dua personel, Pomal Juanda tiga personel, Kecamatan Gedangan dua personel, Polsek Gedangan lima personel, Koramil Gedangan lima personel, serta PT KAI Daop 8 Surabaya enam personel.

Dalam apel gabungan, total personel yang tercatat mencapai 112 orang.

Setelah seluruh surat disampaikan dan data pemilik serta status lahan dipetakan, Satpol PP akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan tahapan penertiban berikutnya.

"Nanti kita tahu siapa-siapa pemiliknya, termasuk aset desa mana saja yang sudah kita petakan. Dari situ nanti kita rapatkan koordinasi untuk melaksanakan kegiatan eksekusi bangunannya atau pembongkaran penertibannya," tuturnya.

TNI Dukung Penertiban Bangunan Liar

Danramil 0816/17 Gedangan Kapten Cba Khoirul Anam mengatakan, TNI AD mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Sidoarjo.

Dukungan tersebut diberikan karena penertiban merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan daerah sekaligus berkaitan dengan rencana pembangunan Frontage Road Sidoarjo.

"Kami sesuai surat dari Satpol PP, mendukung dan mendampingi Perda. Dengan pendampingan dari TNI, khususnya kewilayahan dari Koramil Gedangan, penertiban ini bisa berjalan dengan lancar, baik dan aman," ujarnya.

Penertiban ratusan bangunan liar tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan di sepanjang Frontage Road Sidoarjo. Satpol PP masih melakukan pemetaan terhadap pemilik dan status lahan sebelum menentukan tahapan pembongkaran selanjutnya.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar sidoarjo
bangunan liar Sidoarjo bangli Sidoarjo frontage road Sidoarjo penertiban bangunan liar bangunan liar Waru