Refleksi Hari Tani Nasional 2026: Ning Lia Dorong Reforma Agraria untuk Berdayakan Petani

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:29 WIB
Anggota DPD RI Jatim, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), menegaskan pentingnya RUU Reforma Agraria guna memberdayakan petani pada momentum peringatan Hari Tani Nasional 2026.
Anggota DPD RI Jatim, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), menegaskan pentingnya RUU Reforma Agraria guna memberdayakan petani pada momentum peringatan Hari Tani Nasional 2026.

RADAR SURABAYA BISNIS – Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September menjadi momentum untuk kembali melihat posisi petani dalam pembangunan nasional. 

Bagi Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, reforma agraria tidak semestinya berhenti pada persoalan administrasi dan sertifikasi tanah, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan petani sekaligus menjaga keberlangsungan pangan bangsa.

Menurut Ning Lia, tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi. Tanah merupakan sumber penghidupan, ruang produksi pangan, sekaligus bagian penting dari masa depan masyarakat.

Baca Juga: Wacana PPHN Mengemuka, Senator Jatim Ning Lia Ingatkan Nasib Proyek Strategis Nasional

“Reforma agraria pada akhirnya bukan hanya soal membagikan tanah, tetapi memastikan petani memiliki tanah, memiliki akses untuk mengolahnya, memperoleh hasil yang layak, dan mampu mempertahankannya. Ketika petani kehilangan tanah dan sumber penghidupannya, yang terancam bukan hanya kesejahteraan keluarga petani, tetapi juga keberlanjutan pangan dan keberlangsungan bangsa,” ujar Ning Lia, yang juga Ketua DPD Perempuan Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Timur Periode 2019-2024 tersebut.

Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah besarnya jumlah petani gurem di Indonesia. 

Berdasarkan Sensus Pertanian 2023 BPS, terdapat 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian, dengan 17,25 juta di antaranya merupakan petani gurem, yakni petani yang mengusahakan lahan kurang dari 0,5 hektare. 

Baca Juga: Kemendikdasmen Bakal Buka 139 Ribu Formasi CPNS Guru Tahun Depan, Fresh Graduate Boleh Mendaftar

Kondisi tersebut juga terlihat di Jawa Timur. BPS mencatat terdapat sekitar 5,43 juta petani pengguna lahan pertanian, sementara sekitar 4,48 juta merupakan petani gurem. 

Bagi Ning Lia, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanian tidak cukup diselesaikan hanya dengan meningkatkan produksi. 

Negara juga perlu memastikan petani memiliki akses terhadap lahan yang layak serta dukungan agar kegiatan pertanian mampu memberikan kehidupan yang sejahtera.

Baca Juga: Menkeu Suahasil: Skema Sekolah Negeri Gratis Masuk Rancangan Anggaran Pendidikan 2027

Dalam paparannya, saat ini pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU tersebut telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Bahkan, di DPD RI juga masuk dalam pembahasan saat rapat Komite I DPD RI di Grahadi, beberapa waktu lalu. 

 Salah satu materi penting yang dibahas adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) serta mekanisme penyelesaian persoalan agraria. 

Ning Lia menilai pembahasan RUU tersebut perlu diarahkan agar reforma agraria benar-benar mampu menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat, khususnya petani kecil, petani penggarap, dan buruh tani.

Baca Juga: KAI Targetkan Integrasi dengan INKA Efektif Berlaku 1 Januari 2027

Catatan terhadap draf RUU yang disusun sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menempatkan reforma agraria sebagai instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber agraria, memulihkan hak masyarakat, dan mencegah konflik berulang. 

“Kita perlu memastikan reforma agraria tidak sekadar memindahkan status administrasi tanah. Yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan penguasaan tanah dan memastikan tanah tersebut mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, khususnya petani,” kata Ning Lia, legislator yang dekat dengan kalangan Gen Z tersebut.

Menurutnya, redistribusi tanah juga bukan akhir dari reforma agraria. Petani membutuhkan dukungan agar tanah yang dimiliki atau dikelolanya dapat produktif. Dukungan tersebut mencakup modal, irigasi, benih, pupuk, teknologi, pendampingan, akses pasar, hingga penguatan kelembagaan petani.

Baca Juga: ASN Surabaya Akan Pindah Kantor ke Balai RW, Bukan Cuma Urus KTP dan Tanpa Rapat Bertele-tele

Dalam RUU juga membahas persoalan di atas. Tanpa dukungan produksi, modal, irigasi, pasar, dan kelembagaan, petani yang telah memperoleh tanah tetap menghadapi tekanan ekonomi yang dapat mendorong pelepasan tanah. 

Karena itu, Ning Lia memandang reforma agraria perlu berjalan melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni asset reform berupa penataan penguasaan dan kepemilikan tanah serta access reform berupa pemberian akses terhadap modal, teknologi, produksi dan pasar.

“Reforma agraria harus membuat petani semakin berdaya secara ekonomi, bukan hanya memiliki dokumen kepemilikan,” ujarnya.

Ning Lia yang selalu memiliki khas menggunakan atasan kebaya dengan bawahan batik itu mengungkapkan, persoalan agraria juga memiliki hubungan langsung dengan ketahanan pangan nasional.

Baca Juga: 6.125 Siswa SMA-SMK Dibekali Jadi Pengusaha, Ada 35 Bisnis Pelajar Beromzet Rp339 Juta

BPS mencatat produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 34,69 juta ton, meningkat 13,29 persen dibandingkan 2024. Luas panen padi juga mencapai sekitar 11,32 juta hektare. 

Capaian tersebut, menurut Ning Lia, perlu dijaga keberlanjutannya. Sebab, ketahanan pangan bukan hanya persoalan berapa banyak beras yang diproduksi pada satu tahun, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lahan, air, petani dan ekosistem pertanian.

“Kita juga harus bertanya siapa yang akan memproduksi pangan sepuluh atau dua puluh tahun mendatang, di atas lahan yang seperti apa, dan dengan kesejahteraan seperti apa,” tuturnya.

Karena itu, perlindungan lahan pertanian produktif dan kebijakan tata ruang yang konsisten menjadi bagian penting dari agenda pembangunan.

Baca Juga: Resmi! Mulai 18 Oktober 2026, BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Izin Edar Pangan

Maka dari itu, Ning Lia menekankan pentingnya menempatkan petani sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima program. Menurutnya, pengalaman petani di lapangan harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan karena merekalah yang berhadapan langsung dengan persoalan kepemilikan lahan, biaya produksi, irigasi, harga hasil panen, hingga perubahan fungsi lahan.

Selain itu, perhatian juga perlu diberikan kepada perempuan petani dan perempuan kepala keluarga. Catatan terhadap RUU menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan lahan, produksi pangan dan ekonomi keluarga, tetapi kontribusi tersebut belum selalu tercermin dalam penguasaan atau hubungan hukum atas tanah. 

Ning Lia berharap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menghasilkan kebijakan yang adil, partisipatif, produktif, transparan dan berkelanjutan.

Baca Juga: Resmi! Mulai 18 Oktober 2026, BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Izin Edar Pangan

Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria juga harus memberikan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian konflik yang jelas.

 Dalam pembahasan RUU, DPR sendiri menilai posisi dan kewenangan badan reforma agraria perlu dirumuskan secara tegas agar tidak tumpang tindih dengan mekanisme peradilan. 

“Kita ingin reforma agraria menjadi jalan untuk memperkuat petani, memperkuat desa, menjaga lahan pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan. Pada akhirnya, kebijakan agraria bukan hanya berbicara tentang tanah, tetapi tentang manusia dan masa depan bangsa,” kata Ning Lia.

Ia menegaskan, pembangunan nasional harus mampu mempertemukan kepentingan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Berkat Teknologi OMP, PLN Pastikan Kualitas Listrik di Bangkalan Makin Optimal

Tanah yang adil melahirkan petani yang berdaya. Petani yang berdaya memperkuat pangan. Pangan yang kuat memperkuat kedaulatan. Dan kedaulatan pangan menjadi salah satu fondasi keberlangsungan bangsa.

“Selamat Hari Tani Nasional. Semoga para petani Indonesia semakin terlindungi, semakin sejahtera, dan semakin mendapatkan ruang sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Dari tanah yang kita jaga hari ini, kita menanam masa depan Indonesia,” pungkas Ning Lia. (*)

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
senator jatim Hari Tani Nasional ruu reforma agraria ketahanan pangan Lia Istifhama