Kejar Target Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Eksekusi Lahan 126.000 Hektare

Hany Akasah • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 13:39 WIB
Arahan pejabat Kementan terkait percepatan target program cetak sawah 2026 di Banjarbaru.
Arahan pejabat Kementan terkait percepatan target program cetak sawah 2026 di Banjarbaru.

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengakselerasi penyelesaian konstruksi program cetak sawah tahun 2026. 

Langkah ini diambil guna mengamankan target pembukaan lahan seluas 126.000 hektare secara nasional. Mengingat waktu pelaksanaan yang semakin sempit, seluruh pekerjaan fisik ditargetkan rampung paling lambat pada 30 November 2026.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa percepatan program cetak sawah merupakan pilar penting dalam memperkuat fondasi produksi pangan nasional.

Baca Juga: Lowongan Kerja PAMA September 2026 untuk Fresh Graduate, Ada Posisi IT dan Officer

"Kita harus menambah luas tanam dan meningkatkan produktivitas. Itu adalah kunci utama menuju swasembada pangan," tegas Mentan Amran.

Komitmen tersebut menjadi landasan utama Kementan dalam mengevaluasi dan mempercepat proses konstruksi di berbagai wilayah. Dari hasil evaluasi lapangan, masih terdapat sejumlah titik yang memerlukan percepatan pengerjaan agar selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementan, Hermanto, meminta seluruh pihak yang terlibat untuk memiliki komitmen yang jelas. Ia mengingatkan bahwa sisa waktu pengerjaan efektif hanya berkisar 70 hingga 75 hari.

Baca Juga: Fakta-fakta Kenaikan Influenza A, Perlu Tahu Biar Tak Salah Paham

"Batas penyelesaian pekerjaan bukan pada akhir Desember, melainkan 30 November 2026. Semua pekerjaan cetak konstruksi sawah harus selesai di tanggal tersebut," ujar Hermanto dalam rapat evaluasi percepatan pelaksanaan konstruksi cetak sawah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (17/9/2026).

Pertemuan evaluasi ini dilakukan serentak di tiga provinsi dengan fokus pada capaian fisik dan penyusunan langkah percepatan di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Adapun batas pertanggungjawaban keuangan berakhir pada 15 Desember 2026.

Hermanto juga memberikan peringatan keras kepada para pelaksana di lapangan. 

Baca Juga: Mendagri Pastikan 172 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan Meski Gagal Tes

"Kalau sanggup, berarti tambah alat dan selesai sesuai waktu kontrak. Kalau tidak sanggup, kita putus kontrak agar ada waktu relokasi di bulan September ini. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada perpanjangan waktu menyeberang ke tahun depan," tegasnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Penyediaan Lahan Kementan, Geloria M. K. Br. Ginting, menyatakan bahwa pengawasan dan pengendalian kontrak dilakukan secara intensif. Pihaknya meminta penyedia jasa untuk mulai melakukan kalkulasi presisi guna mengimbangi sisa beban pengerjaan.

"Langkah kalkulasi ini mencakup penyesuaian target harian land clearing maupun olah tanah, penambahan unit alat berat, hingga penerapan jam kerja lembur," kata Geloria.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas, Langsung di Bawah Presiden

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat fasilitas Relaksasi Penyelesaian Administrasi Tahun Anggaran (RPATA) seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Oleh karena itu, kerja lembur dan penambahan alat berat menjadi sebuah keharusan agar kesetaraan waktu kerja operasional tercapai.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
Andi Amran swasembada pangan sawah kementan pertanian