Daftar Lengkap Tanggal Merah 2027, Siap-siap Nikmati 26 Hari Libur

Hany Akasah • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:20 WIB
SKB 3 Menteri Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
ILSUTRASI: SKB 3 Menteri Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2026.

Berdasarkan rincian jadwal pada lampiran dokumen tersebut, pemerintah menetapkan total 26 hari libur pada tahun 2027, yang mencakup 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. 

Keputusan ini tertuang dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ini ditandatangani secara langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Baca Juga: Bitumen Plant Gresik Boyong Penghargaan Bergengsi di ENSIA 2026

Aturan Khusus Cuti Swasta dan Pelayanan Publik

Selain menetapkan tanggal merah, SKB ini juga memberikan pedoman tegas terkait operasional pelayanan publik dan hak cuti pekerja. Bagi perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan pekerja. 

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Keempat dalam SKB tersebut. 

Sementara itu, aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Lowongan Kerja 2026, PT Sucofindo Buka Banyak Posisi, Fresh Graduate Boleh Daftar

Pemerintah juga menginstruksikan unit kerja yang melayani kepentingan masyarakat luas di tingkat pusat maupun daerah untuk tetap beroperasi. 

Instansi seperti rumah sakit, pusat kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, hingga perbankan dan perhubungan diminta mengatur penugasan pegawainya pada saat libur nasional dan cuti bersama agar pelayanan tidak terganggu.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027

Baca Juga: Kasus Demam dan Influenza Naik di Surabaya, Beredar Rumor Rumah Sakit Penuh

Daftar Cuti Bersama 2027

Berikut adalah rincian 8 hari cuti bersama di tahun 2027 berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri:

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
liburan hari libur nasional 2027 tanggal merah cuti bersama