RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2026.
Berdasarkan rincian jadwal pada lampiran dokumen tersebut, pemerintah menetapkan total 26 hari libur pada tahun 2027, yang mencakup 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan ini tertuang dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ini ditandatangani secara langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Baca Juga: Bitumen Plant Gresik Boyong Penghargaan Bergengsi di ENSIA 2026
Aturan Khusus Cuti Swasta dan Pelayanan Publik
Selain menetapkan tanggal merah, SKB ini juga memberikan pedoman tegas terkait operasional pelayanan publik dan hak cuti pekerja. Bagi perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan pekerja.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Keempat dalam SKB tersebut.
Sementara itu, aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Lowongan Kerja 2026, PT Sucofindo Buka Banyak Posisi, Fresh Graduate Boleh Daftar
Pemerintah juga menginstruksikan unit kerja yang melayani kepentingan masyarakat luas di tingkat pusat maupun daerah untuk tetap beroperasi.
Instansi seperti rumah sakit, pusat kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, hingga perbankan dan perhubungan diminta mengatur penugasan pegawainya pada saat libur nasional dan cuti bersama agar pelayanan tidak terganggu.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10-11 Maret (Rabu-Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah
Baca Juga: Kasus Demam dan Influenza Naik di Surabaya, Beredar Rumor Rumah Sakit Penuh
Daftar Cuti Bersama 2027
Berikut adalah rincian 8 hari cuti bersama di tahun 2027 berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri:
- 5 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- 9, 12, dan 15 Maret: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
- 25 Maret: Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.
- 18 Mei: Cuti bersama Idul Adha 1448 Hijriah.
- 19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.
- 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Sumber : radar surabaya bisnis