RADAR SURABAYA BISNIS – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyelidikan menyeluruh usai menerima laporan adanya temuan lahan bekas kebakaran hutan yang langsung dijadikan lahan perkebunan sawit dalam waktu singkat.
Perintah ini disampaikan dalam rapat terbatas secara daring membahas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan adanya bukti kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla), salah satunya kasus penangkapan pelaku di Jambi yang mengaku disuruh membakar hutan dengan imbalan Rp500 ribu.
Baca Juga: PLN IP Kembangkan Aset Karbon dari PLTP Gunung Salak, Ciptakan Nilai Ekonomi Baru
"Diberi uang dan kemudian di Kalimantan Barat terlihat di gambar lokasi yang baru saja kebakar, belum selesai kebakarannya di tempat lain, lokasi itu sudah berubah jadi rencana penanaman pohon, pohon sawit," kata Suharyanto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kepolisian telah memproses 200 laporan terkait karhutla, dengan 138 orang telah diamankan.
"119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan izin," kata Listyo.
Baca Juga: Kemenkeu Minta Anggaran Rp49,8 Triliun Tahun 2027, Ini Rincian Lengkapnya
Ia menegaskan jumlah pelaku, baik perorangan maupun korporasi, berpotensi terus bertambah seiring pendalaman di lapangan.
Menanggapi laporan tersebut, Prabowo meminta penyelidikan terus dilakukan terhadap dugaan kesengajaan pembakaran hutan untuk dijadikan lahan sawit, baik oleh perorangan maupun korporasi.
"Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus," kata Prabowo.
Baca Juga: Jatim Tebar 3,2 Ton Garam untuk Datangkan Hujan, Ini Hasilnya
Prabowo turut meminta daftar nama korporasi yang tengah diproses kepolisian segera dilaporkan kepadanya, dengan ancaman pencabutan izin usaha bagi yang terbukti terlibat.
"Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan, saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tegasnya.
Pemerintah menegaskan proses hukum terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi, akan terus berjalan seiring temuan baru dari lapangan, sebagai bagian dari upaya menekan praktik pembakaran hutan yang disalahgunakan untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis