Aset Rp124 Miliar di Surabaya Berhasil Diselamatkan, Ini Rencana Pemkot

Rahmat Sudrajat • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 17:02 WIB
Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk kini resmi diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya.
Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk kini resmi diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya.

radarsurabayabisnis.id - Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.

Aset yang memiliki nilai mencapai Rp124 miliar tersebut kini resmi diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya. Lahan itu mencakup sejumlah kawasan strategis, mulai dari Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas Lakarsantri, hingga Waduk Jeruk yang sebelumnya dikuasai pihak lain.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aset tersebut akan segera dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat dan pergerakan ekonomi kerakyatan.

Baca Juga: Hanya Ada di Surabaya, 1.214 Mahasiswa Dapat Rp2,5 Juta per Semester Plus Uang Saku

“Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp 124 miliar. Pemkot akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan. Mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan,” kata Eri, Rabu (9/9).

Lahan 96.932 Meter Persegi Bakal Dimanfaatkan untuk Warga

Eri menegaskan, pengembalian aset tersebut tidak berhenti pada penyelamatan lahan. Pemkot Surabaya akan memanfaatkannya untuk membuka lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, sekaligus mengembangkan fasilitas publik.

Salah satunya melalui pengembangan kawasan ruang terbuka hijau Tahura Jeruk. Selain itu, Puskesmas Lakarsantri akan diperkuat untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

“Ada pula waduk untuk penampung air serta optimalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahura Jeruk,” ungkapnya.

Pemanfaatan aset tersebut diharapkan memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan fasilitas publik di kawasan Lakarsantri.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rombak Tata Ruang 2026, Fokus Urai Macet dan Amankan Lahan Warga

Kejati Jatim Sebut Nilai Aset Bukan Sekadar Rp124 Miliar

Kajati Jawa Timur Abdul Qohar menilai keberhasilan pengembalian aset tersebut bukan hanya soal nilai tanah yang mencapai Rp124 miliar. Menurutnya, yang lebih penting adalah pemulihan hak masyarakat atas fasilitas publik yang memiliki manfaat jangka panjang.

“Nilainya tidak sekadar Rp 124 miliar, melainkan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat generasi kini dan mendatang,” tegas Abdul Qohar.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum nonlitigasi yang cepat dan efisien. Dengan cara tersebut, penyelesaian dapat dilakukan tanpa proses pengadilan yang berlarut-larut, namun tetap menjunjung kepastian hukum dan keadilan.

Pemkot, Kejati, dan BPN Masih Kejar Aset Bermasalah

Pengamanan aset Pemkot Surabaya belum berhenti. Pemkot bersama Kejati Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus menginventarisasi aset strategis lainnya yang masih bermasalah maupun belum memiliki status yang jelas.

“Kami bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim akan terus menginventarisasi sejumlah aset strategis serta ikonik kota lainnya yang masih bermasalah agar dapat diambil alih kembali demi kepentingan warga Surabaya secara luas,” tutur Eri.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan penerbitan sertifikat menjadi fondasi penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset negara sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran masyarakat.

Naim mengapresiasi pendampingan Kejati Jatim yang dilakukan secara menyeluruh, termasuk turun langsung ke lapangan.

“Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi benar-benar turun ke lapangan,” tegas Naim.

Ia menambahkan, masih banyak aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu ditertibkan, disertifikasi, dan diamankan karena sebagian di antaranya masih dikuasai atau disengketakan pihak lain.

“Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan,” imbuhnya.

BPN Jatim berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim agar kekayaan negara tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapan ke depannya, dengan sinergi yang sudah terbangun saat ini, bisa berlanjut secara terus-menerus,” pungkasnya.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
aset Surabaya BPN Jatim kejati jatim eri cahyadi pemkot surabaya