Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren 2026, Cek Kategori dan Syaratnya

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:26 WIB
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, memberikan arahan terkait program bantuan pesantren 2026.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, memberikan arahan terkait program bantuan pesantren 2026.

RADAR SURABAYA BISNIS — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Pesantren secara resmi membuka program pengajuan bantuan untuk Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun anggaran 2026. Masa pengajuan proposal bantuan ini berlangsung singkat, yakni mulai tanggal 1 hingga 4 September 2026.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa pedoman lengkap dan tahapan pengajuan program bantuan ini dapat diakses secara daring oleh lembaga yang berminat melalui tautan resmi Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.

Terdapat tiga jenis program bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pada periode ini, antara lain:

Baca Juga: Bank Indonesia Pastikan Inflasi Agustus 2026 Terkendali di Kisaran Sasaran 2,5 Persen

  1. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp100.000.000.
  2. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp50.000.000.
  3. Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp100.000.000.

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Naik September, Ini Dampaknya pada Kelas Menengah

"Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," tegas Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Untuk mempercepat alur administrasi, Kemenag pusat telah menyurati jajaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Para pejabat di daerah diminta segera memproses rekomendasi bagi lembaga-lembaga yang mengajukan bantuan. 

Proses yang berpedoman pada Petunjuk Teknis ini penting agar lembaga pendaftar dapat segera mencetak bukti daftar aplikasi dari sistem yang tersedia, seperti https://sikap.kemenag.go.id/ atau https://simba.kemenag.go.id/ Kemenag.

Baca Juga: Sempat Tertipu Travel. Nasib 196 Jemaah Umrah Jombang Akhirnya Dapat Kepastian

Basnang juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan pengurus lembaga agar berhati-hati terhadap segala bentuk modus penipuan. 

Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan mulai dari proses pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan dana sama sekali tidak dipungut biaya.

"Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan. Kami minta Kanwil dan Kankemenag meneruskan informasi ini kepada pesantren di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.

Baca Juga: KAI Tertibkan Ruko Bernilai Miliaran di Jalan Semarang Surabaya, Ini Alasan dan Nilai Asetnya

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
lembaga keagamaan basnang said pesantren bantuan kemenag