RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berlaku selama 30 hari mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Pemprov turut menyiapkan anggaran penanganan sebesar Rp72 miliar melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Usung Semangat Move Energy Forward, Patra Logistik Kelola Lebih dari 4.000 Mobil Tangki
Pemprov Kalteng turut menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan penetapan status ini diperlukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penanganan karhutla di wilayahnya.
"Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," kata Agustiar di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Hampir 90 Persen Warga Deltasari Pakai Jargas, PGN Perkuat Edukasi Keamanan di Sidoarjo Mojokerto
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, tercatat 2.285 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 6.587,84 hektare.
Agustiar menjelaskan, penanganan kebakaran di lahan gambut menjadi tantangan tersendiri karena tidak bisa diatasi hanya dengan pemadaman di permukaan.
Api kerap merambat hingga ke lapisan dalam gambut sehingga membutuhkan waktu dan strategi khusus untuk menjangkaunya.
"Penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan waktu untuk menjangkau titik api di bagian terdalam. Salah satu kendala yang dihadapi adalah ketersediaan air," ujarnya.
Baca Juga: Harga Pangan di Jawa Timur Hari Ini: Minyak Goreng dan Cabai Naik, Daging Sapi Serta Ayam Turun
Ia menyebut program pembasahan gambut sebelumnya telah dilakukan melalui pembangunan sekat kanal dan tabat, namun upaya tersebut dinilai perlu diperkuat dengan dukungan kelembagaan serta teknologi.
Salah satu dukungan yang kini mulai direalisasikan adalah bantuan pembangunan sumur bor dari Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air untuk pembasahan lahan sekaligus mendukung operasi pemadaman ketika kebakaran terjadi.
Melalui status tanggap darurat ini, Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BNPB, BPBD, dan instansi terkait akan memperkuat penanganan karhutla, mencakup pemadaman, penanganan dampak asap, hingga pencegahan penyebaran kebakaran.
Baca Juga: Temukan Titik Api? Segera Lapor ke BNPB di Nomor 117
Sejumlah dukungan peralatan telah diterima, di antaranya 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, selang air, dan berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Pemprov Kalteng juga masih berkoordinasi untuk memperoleh tambahan dukungan dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya.
Selain penanganan titik api, dampak asap terhadap masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah, salah satunya melalui arahan kepada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa tanggap darurat, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September 2026, Kini Berdasarkan Jumlah Koper
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis