DPR Desak Pemerintah Angkat Nakes PPPK Jadi PNS pada 2027

Hany Akasah • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dan Menkes membahas desakan peningkatan status nakes PPPK menjadi PNS pada 2027, serta kesejahteraan pekerja medis non-ASN di Jakarta.
Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dan Menkes membahas desakan peningkatan status nakes PPPK menjadi PNS pada 2027, serta kesejahteraan pekerja medis non-ASN di Jakarta.

RADAR SURABAYA BISNIS – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah meningkatkan status kepegawaian tenaga kesehatan (nakes) yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Desakan ini menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

 Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan, seluruh nakes berstatus PPPK didesak diangkat menjadi PNS pada 2027, sementara nakes PPPK paruh waktu didorong diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Nepal-Tibet Terancam Banjir Susulan, Danau Baru Terbentuk dari Sumbatan Material Longsor

"Saya mendesak seluruh tenaga kesehatan yang berstatus PPPK diangkat menjadi PNS pada tahun 2027. Yang PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh," ujar Yahya, Jumat (28/8/2026).

Menurut politikus Partai Golkar itu, peningkatan status kepegawaian diperlukan sebagai bentuk kepastian sekaligus penghargaan terhadap pengabdian para nakes.

Perhatian Komisi IX tak hanya ditujukan kepada nakes berstatus PPPK, tetapi juga pekerja kesehatan non-ASN yang selama ini menopang pelayanan kesehatan. 

Baca Juga: 170 Pendaki Semeru Berhasil Dievakuasi, Jalur Pendakian Masih Ditutup Total

"Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerja kesehatan non ASN, seperti supir ambulance dan pekerja pendukung kesehatan lainnya," tegas Yahya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong Kementerian Kesehatan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Menurutnya, pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan kerja nakes merupakan syarat penting agar transformasi kesehatan yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan optimal. 

Baca Juga: Pertamina Gas Kelola 369,7 Km Jaringan Pipa untuk Jaga Pasokan Gas Bumi Jawa Timur

"Tanpa perlindungan dan kesehatan yang layak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan tidak akan berhasil," ujar Edy.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti tingginya tuntutan profesi nakes di Indonesia, baik dari sisi tanggung jawab moral maupun standar kompetensi, yang dinilai belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan dan perlindungan yang diterima.

"Banyak nakes sekarang bekerja di bawah upah, di bawah standar. Jam kerja yang berlebihan, bahkan ada kerja paksa buat mereka," kata Edy.

Baca Juga: Tinjau Proyek Saluran, Eri Cahyadi Minta Kontraktor Selesaikan Pengaspalan Sesuai SOP

Edy turut menyoroti ketimpangan perlindungan yang dialami tenaga kesehatan honorer, nakes di fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga nakes di sektor swasta yang berstatus pegawai kontrak selama bertahun-tahun meski pekerjaan mereka bersifat tetap.

"Ini sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan itu menyangkut SDM kesehatan," ungkapnya.

Dalam rapat yang sama, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah telah menyetujui pemberian insentif tambahan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), sebesar Rp30 juta per bulan.

Baca Juga: DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Kebijakan tersebut disebut telah mendapat persetujuan Presiden. "Sudah berhasil untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan ini, melakukannya untuk dokter spesialis. Sudah disetujui oleh Presiden, Rp30 juta per bulan di daerah DTPK," kata Menkes.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surbaya Bisnis
menkes budi pns Komisi XII DPR RI kemenkes pppk