DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Hany Akasah • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:10 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pastikan RUU Perampasan Aset disahkan maksimal Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pastikan RUU Perampasan Aset disahkan maksimal Desember 2026.

RADAR SURABAYA BISNIS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. 

Komitmen ini ditandatangani oleh tiga pimpinan DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8). 

Baca Juga: Cicilan Rumah Semakin Murah, KPR FLPP Bisa Dicicil 40 Tahun, Angsuran Mulai Rp700 Ribuan

Dalam surat kesepakatan tersebut, pimpinan dan anggota DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan apabila pengesahan tidak terealisasi sesuai tenggat waktu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tenggat waktu Desember 2026 bukanlah sekadar target politik, melainkan telah diperhitungkan secara matang berdasarkan tahapan pembahasan. 

RUU ini diakui sebagai konsep baru yang akan mengintegrasikan sistem peradilan pidana bersama KUHP dan KUHAP. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut menyatakan optimismenya bahwa draf bisa rampung pada 15 Desember, meskipun prosesnya memakan waktu karena masih menyerap masukan publik dan menyisakan beberapa perdebatan antar-fraksi.

Baca Juga: BI Bina 67 UMKM Jatim, Ada 2,57 Juta Usaha yang Jadi Kekuatan Ekonomi Daerah

Meski DPR menunjukkan komitmen waktu, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan catatan kritis terhadap draf RUU versi DPR. Mereka mengidentifikasi tiga persoalan substansi utama dibandingkan draf versi pemerintah tahun 2023.

Draf DPR diduga menghapus ketentuan perampasan atas kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Perampasan aset tanpa pemidanaan dinilai dipersulit karena seluruh objek aset selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana, berbeda dengan draf pemerintah yang bisa menyasar barang hasil kejahatan meski pelakunya tidak diketahui.

Draf DPR dinilai membiarkan lembaga pengelola aset menggantung, tidak seperti draf pemerintah yang menetapkan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surbaya Bisnis
ruu perampasan aset korupsi dpr ri demo