RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (daring) bagi siswa tingkat TK, SD, hingga SMP mulai Senin (24/8/2026).
Kebijakan ini diambil akibat kabut asap pekat memicu penurunan kualitas udara secara signifikan yang berisiko mengganggu kesehatan para peserta didik.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menghentikan aktivitas belajar-mengajar secara tatap muka hingga kondisi udara membaik.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Aturan Baru Kemendag Bikin Kuota Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Melonjak
Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Pekanbaru yang telah masuk dalam kategori tidak sehat akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Para orang tua diimbau untuk memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan membatasi kegiatan di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah, masyarakat serta para siswa diwajibkan menggunakan masker guna mengantisipasi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Sementara itu, tim satgas karhutla gabungan terus berupaya mengendalikan serta memadamkan sejumlah titik api yang tersebar di wilayah Riau guna menekan ketebalan kabut asap.
Baca Juga: BPS Buka Suara soal Geger Penetapan Desil 1-10 DTSEN, Ini Penjelasannya
Pemkot Pekanbaru menyatakan akan terus memantau perkembangan indikator kualitas udara secara berkala. Kebijakan belajar dari rumah ini bakal dievaluasi kembali sebelum memutuskan jadwal pembukaan kembali aktivitas sekolah secara tatap muka.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis