RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas pengolahan sampah ilegal di kawasan Kelurahan Keputih.
Lahan seluas kurang lebih 1,4 hektare tersebut ditertibkan pada Kamis (20/8/2026) lantaran tidak mengantongi izin dan terbukti memicu pencemaran lingkungan sekitar.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan usai menerima laporan warga terkait bau menyengat dan tumpukan residu. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan, sekalipun berada di atas lahan milik pribadi.
Baca Juga: BI Catat NPI Triwulan II 2026 Membaik, Cadangan Devisa Capai 145,6 Miliar Dolar AS
"Pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada transportasi, hingga sistem pemilahan yang sesuai standar. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai," ujar Eri.
Aktivitas di lahan tersebut diketahui menggunakan metode open dumping yang dilarang oleh undang-undang karena air lindi yang dihasilkan dapat merusak unsur tanah.
Sampah yang dikelola mayoritas berasal dari sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka). Sisa residu yang tidak memiliki nilai ekonomis dibiarkan menumpuk hingga menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga.
Baca Juga: Pemprov Jatim Kirim 64,4 Ton Bantuan Gelombang Kedua untuk Korban Gempa NTT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan 22 hingga 24 kelompok pekerja di lokasi tersebut. Untuk menanggulangi tumpukan residu, DLH langsung melakukan pengangkutan secara bertahap.
"Mulai hari Senin kami sudah melaksanakan transportasi. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut residu sampah yang ada di lokasi tersebut ke TPA (Benowo)," jelas Fikser.
Selain pengangkutan sampah, petugas gabungan juga menertibkan 17 bangunan semi-permanen yang kerap dijadikan tempat peristirahatan para pekerja pemilah sampah.
Baca Juga: BAZNAS Perkirakan Kerugian Gempa NTT Capai Rp2,2 Triliun, Fokus Pulihkan Mustahik
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menambahkan bahwa penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.
Ke depannya, Wali Kota Eri mengusulkan agar lahan yang bermasalah tersebut dapat dialihfungsikan menjadi taman atau ruang publik. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kualitas lingkungan sekaligus memberikan ruang aktivitas yang positif bagi warga setempat.
Baca Juga: Tunjangan Guru Jatim Rp274,57 Miliar Belum Dibayar, Bagaimana Nasibnya di APBD 2026
Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika kembali menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah mereka.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis