radarsurabayabisnis.id - Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak baru saja terungkap di Surabaya. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan yang ada di Kota Pahlawan.
Eri menegaskan, keberadaan panti asuhan tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas sosialnya. Legalitas lembaga, keamanan, serta perlindungan terhadap anak harus menjadi syarat utama.
Baca Juga: Gelar Aksi Sosial, BRI Branch Office HR Muhammad Beri Bantuan pada Panti Asuhan Himmatun Ayat
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegas Eri, Jumat (21/8).
Panti Tak Berizin Bakal Ditutup
Pemkot Surabaya memastikan akan mengambil tindakan terhadap panti asuhan yang beroperasi tanpa izin.
Pada kasus panti tanpa izin, operasional akan dihentikan dan para penghuninya ditangani berdasarkan status serta daerah asal masing-masing.
Bagi anak yang berasal dari luar Surabaya, pemkot akan berkoordinasi untuk mengembalikan mereka ke daerah asal. Sementara anak asal Surabaya akan dikembalikan kepada orang tua atau ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) apabila mendapat persetujuan.
Baca Juga: Sambangi Dua Panti Asuhan di Surabaya saat Ramadan, LPS Berbagi sambil Sosialisasi
Korban Tetap Dapat Pendampingan
Pemkot Surabaya memastikan penanganan korban tidak berhenti pada proses hukum. Hak pendidikan anak tetap dijamin, sementara pendampingan psikologis dan hukum diberikan untuk mendukung proses pemulihan.
Pendampingan dilakukan DP3A-PPKB Surabaya bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Pemkot juga menyiapkan rumah aman bagi korban yang membutuhkan tempat perlindungan dan pemulihan.
Untuk kasus yang melibatkan ayah tiri, pemkot sebelumnya telah menawarkan fasilitas rumah aman kepada korban. Namun, keluarga meminta anak tetap tinggal bersama ibunya setelah terduga pelaku dilaporkan dan proses hukum ditangani kepolisian.
Pengawasan Diperluas ke Kos dan Kontrakan
Eri menekankan perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tidak hanya berkewajiban memastikan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan lingkungan yang aman untuk menjalani pemulihan dan melanjutkan kehidupan.
Ia juga mengajak masyarakat tidak pasif apabila menemukan lembaga pengasuhan atau aktivitas sosial yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurut Eri, pengawasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Lingkungan tempat tinggal juga harus memiliki kepedulian dan keberanian melaporkan indikasi yang dapat membahayakan anak.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” tuturnya.
Pengawasan juga akan diperluas ke lingkungan hunian, terutama rumah kos dan kontrakan. Pemkot mendorong penguatan tata kelola agar identitas penghuni dapat diketahui dan keberadaan mereka tidak luput dari pengawasan lingkungan.
Eri meminta pemilik kos dan kontrakan tidak hanya berorientasi pada pemasukan dari penyewa, tetapi juga ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya