Pemerintah dan DPR Sepakati Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Buka Peluang PNS 2027

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:58 WIB
Pemerintah dan DPR sepakat alihkan status guru PPPK menjadi pegawai pusat dan beri peluang seleksi PNS pada 2027 dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pemerintah dan DPR sepakat alihkan status guru PPPK menjadi pegawai pusat dan beri peluang seleksi PNS pada 2027 dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati sejumlah perubahan signifikan terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kesepakatan ini mencakup pengalihan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga pembukaan peluang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut dicapai setelah melalui Rapat Koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi BMKG

"Alhamdulillah hari ini semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, saudara-saudara kita guru berstatus PPPK penuh waktu akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil finalisasi dari koordinasi panjang yang melibatkan berbagai kementerian terkait. 

Lembaga tersebut meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Baca Juga: BNPB: 11.925 Rumah Rusak Akibat Gempa NTT, 40.040 Warga Mengungsi

Salah satu poin krusial yang turut disetujui adalah pengalihan status kepegawaian guru secara nasional menjadi pegawai pemerintah pusat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini merinci data pendukung di balik kebijakan ini. Saat ini, pemerintah mencatat terdapat 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, proyeksi kebutuhan nasional untuk tenaga pendidik mencapai 526.689 formasi di berbagai instansi.

"Untuk PPPK paruh waktu, akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu yang prosesnya dilakukan pada 2027. Kemudian, PPPK guru juga akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dibuka pada awal 2027," jelas Rini.

Baca Juga: Hari Kelima Pascagempa NTT, 253 Ton Logistik Bantuan Sudah Dikirim

Sebagai langkah persiapan jangka pendek, pemerintah juga berencana membuka formasi guru tambahan pada tahun 2026. Formasi ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

Prasetyo menegaskan, kesepakatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara cepat dan terukur, merespons banyaknya aspirasi yang masuk ke DPR, Kementerian PANRB, maupun Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Insentif untuk Produksi 1 Juta Motor Listrik

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
Rini Widyantini dpr guru pppk pns Prasetyo Hadi