RADAR SURABAYA BISNIS — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mengumumkan pembukaan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Kesempatan ini terbuka bagi tenaga medis yang ingin mengabdi melayani jemaah haji, dengan masa pendaftaran yang dimulai pada tanggal 20 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menyatakan bahwa seleksi ini bertujuan untuk menjaring tenaga kesehatan yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen tinggi.
Baca Juga: Mentan Amran Ancam Cabut Izin Importir Nakal yang Permainkan Harga Pakan
Puji juga menjamin transparansi dalam proses rekrutmen ini. "Seluruh proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun. Peserta diminta mengikuti proses secara mandiri," tegasnya, Selasa (18/8/2026).
Secara umum, calon peserta diwajibkan sehat jasmani dan rohani, memiliki rekam jejak yang baik, serta melek teknologi cerdas (mampu mengoperasikan Android/iOS). Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris akan menjadi nilai tambah bagi pelamar.
Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan adanya kriteria usia dan pengalaman bagi calon petugas. Untuk petugas kesehatan kloter, batas usia yang ditetapkan adalah 25–57 tahun. Sementara itu, tenaga kesehatan di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi dibatasi pada rentang usia 27–55 tahun.
Baca Juga: Tembus Pasar Global! PT Segara Pacific Resources Tekan MoU Ekspor Seafood Rp 4,7 Miliar di Vietfish
"Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas. Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis, respons kegawatdaruratan, serta mampu bekerja cepat dalam pelayanan jemaah," jelas dr. Dani.
Formasi yang dibutuhkan sangat beragam. Untuk PPIH Kloter, Kemenhaj membutuhkan dokter, dokter spesialis, dan perawat. Sedangkan untuk penugasan di Arab Saudi dan bandara, formasi diperluas mencakup apoteker, elektromedis, tenaga laboratorium, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, hingga perekam medis.
Khusus profesi dokter, perawat, dan apoteker, pelamar diwajibkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Dokter dan perawat juga diwajibkan memiliki sertifikat kegawatdaruratan.
Baca Juga: Waspada! Ahli UI Sebut Polusi Udara Musim Kemarau Picu Kasus ISPA
Jadwal Seleksi PPIH Kesehatan 2027
Bagi calon petugas yang berminat, berikut adalah jadwal penting tahapan seleksi PPIH Kesehatan 2027:
- Pendaftaran & Unggah Dokumen: 20 - 26 Agustus 2026
- Computer Assisted Test (CAT): 31 Agustus 2026
- Medical Check Up (MCU): 3 - 8 September 2026
- Pengumuman Kelulusan: 15 September 2026
Pendaftaran seleksi ini dilakukan secara daring melalui portal resmi rekrutmen petugas haji Kemenhaj.
Baca Juga: Kisah Pengungsi Gempa Nagekeo: Krisis Air Bersih hingga Perahu Nelayan Hancur
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis