Ketua KPK: Korupsi Bisa Terjadi di Semua Sektor, Termasuk Bantuan Bencana Gempa NTT

Hany Akasah • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:55 WIB
KPK mengawasi ketat penyaluran dana bantuan bencana gempa NTT agar tepat sasaran dan bebas praktik korupsi.
KPK mengawasi ketat penyaluran dana bantuan bencana gempa NTT agar tepat sasaran dan bebas praktik korupsi.

RADAR SURABAYA BISNIS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, tak terkecuali pada penyaluran dana bantuan bencana alam. 

Peringatan ini disampaikan merespons rentannya penyimpangan distribusi bantuan untuk korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setyo menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan melibatkan dana negara dan hak masyarakat yang harus disalurkan secara maksimal dan transparan.

Baca Juga: 5 Ribu Warga Sikka dan Manggarai Masih Mengungsi Usai Gempa Dahsyat NTT

"Pastinya perilaku korupsi tersebut bisa terjadi dalam semua lini, semua sektor, apa pun. Di sana sedikit banyak ada hak masyarakat, ada uang negara yang harus digunakan dengan maksimal dan baik," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Untuk mencegah penyelewengan, KPK mengedepankan fungsi pengawasan dan transparansi tata kelola aset pemerintah. Dalam praktiknya, penyaluran bantuan melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pusat hingga jajaran pemerintah daerah (Pemda).

Setyo menjelaskan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK akan berinteraksi langsung dengan Pemda setempat. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tim Korsup akan segera berkoordinasi dengan kedeputian lain di KPK untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Jam Padamkan Api, Puluhan Bus Sinar Jaya Tak Beroperasi Hangus di Bekasi

Dalam upaya pencegahan dan penindakan ini, KPK menjadikan laporan masyarakat sebagai ujung tombak. Setyo mengimbau warga, khususnya di wilayah terdampak gempa NTT, untuk tidak takut melapor jika menemukan kejanggalan di lapangan.

"Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun, yang seharusnya ditujukan kepada korban tetapi kemudian tidak disalurkan," tegas Setyo.

Setiap laporan yang masuk akan melewati proses telaah dan pengkajian mendalam. Sesuai undang-undang, kewenangan penindakan KPK akan difokuskan terlebih dahulu pada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum yang terbukti bermain, sebelum menyentuh pihak swasta yang terlibat.

Baca Juga: Kado Kemerdekaan! Ada Diskon Pajak 20-50 Persen dan Bebas Denda di Gresik

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surbaya Bisnis
Gempa NTT Setyo Budiyanto ketua kpk bantuan lapor