radarsurabayabisnis.id- Evaluasi tarif tol setiap dua tahun bukan sekadar menjadi mekanisme untuk menaikkan biaya yang harus dibayar pengguna jalan. Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna jalan, keberlanjutan investasi, kualitas pelayanan, dan kepastian bisnis badan usaha jalan tol (BUJT).
Ketua Umum ATI sekaligus Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menjelaskan penyesuaian tarif tol merupakan bagian dari kesepakatan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Menurutnya, skema tersebut sejak awal sudah diperhitungkan dalam rencana bisnis masing-masing BUJT. Karena itu, evaluasi tarif setiap dua tahun menjadi bagian dari mekanisme pengusahaan jalan tol dalam jangka panjang.
Baca Juga: Dukung Program 100 GW, ESDM Kaji Pembangunan PLTS di Tol Trans-Jawa
Tarif Tol Bukan Sekadar Naik
Rivan menegaskan istilah yang tepat dalam kebijakan tersebut adalah penyesuaian tarif, bukan semata-mata kenaikan harga.
Menurut dia, apabila seluruh biaya investasi jalan tol harus dikembalikan sejak awal hanya melalui tarif yang dibayarkan pengguna, tarif tol per kilometer justru berpotensi menjadi jauh lebih mahal.
"Karena itu memang sudah bagian dari business plan, dalam perjanjian, dalam business plan yang dipegang oleh semua BUJT," ujar Rivan.
Dengan adanya penyesuaian secara berkala, beban pembiayaan pembangunan dan pengelolaan jalan tol dapat dibagi secara lebih proporsional selama masa konsesi.
Ada Kewajiban Jaga Kualitas Jalan Tol
Penyesuaian tarif juga berjalan beriringan dengan kewajiban BUJT memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Tol Mulai Dibahas, Tiga Ruas Tol Ini Masuk Daftar Evaluasi
Artinya, badan usaha jalan tol tidak hanya memiliki hak untuk mendapatkan penyesuaian tarif, tetapi juga harus memastikan pengguna memperoleh pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
ATI mencatat saat ini terdapat 59 BUJT yang mengoperasikan sekitar 3.000 kilometer jalan tol. Sementara total potensi konsesi jalan tol di Indonesia mencapai sekitar 5.000 kilometer.
Besarnya kebutuhan investasi membuat keberlanjutan bisnis jalan tol menjadi faktor penting. Investasi diperlukan untuk menjaga kualitas infrastruktur sekaligus mendukung pengembangan jaringan jalan tol baru.
Tarif Tol dan Investasi Punya Hubungan Erat
Menurut Rivan, jalan tol tidak bisa hanya dilihat dari sisi tarif yang dibayar masyarakat. Keberlanjutan investasi juga dibutuhkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kawasan baru.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bangun Mini Bozem di Exit Tol Margomulyo, Gandeng Berbagai Pihak Atasi Banjir
Karena itu, hubungan antara regulator dan pelaku usaha menjadi penting agar model bisnis jalan tol tetap mampu beradaptasi dengan perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kata Rivan, juga telah membuka ruang diskusi dengan pelaku industri untuk mengevaluasi kebijakan pengusahaan jalan tol.
Selain itu, PPJT memberikan ruang untuk melakukan perubahan lingkup perjanjian selama masa operasional. Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat membantu BUJT memenuhi kewajibannya sekaligus menjaga daya tarik investasi di sektor jalan tol.
Pada akhirnya, evaluasi tarif tol setiap dua tahun bukan hanya menyangkut apakah tarif akan naik atau tidak. Kebijakan tersebut berkaitan dengan bagaimana pemerintah dan pengelola jalan tol menjaga keseimbangan antara biaya yang dibayar pengguna, kualitas layanan, dan keberlanjutan investasi infrastruktur.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya