Kemenag Gelontorkan Rp4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 2, Cek Jadwalnya

Hany Akasah • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:12 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberi arahan terkait penyaluran dana BOS Madrasah Tahap II 2026
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberi arahan terkait penyaluran dana BOS Madrasah Tahap II 2026

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah membawa angin segar bagi dunia pendidikan Islam. 

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 tengah diproses dan segera dicairkan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa dana bantuan ini bukan sekadar rutinitas anggaran, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pendidikan di madrasah.

Baca Juga: Harga Global Naik, Ekspor Sawit Indonesia Melonjak 7,32 Persen di Semester I 2026

"Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Menag berharap pencairan tahap kedua ini mampu mendorong optimalisasi tata kelola anggaran di setiap madrasah, sehingga bermuara pada peningkatan mutu pendidikan serta penciptaan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan.

Rincian Alokasi Dana Rp4,1 Triliun

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, merinci bahwa total alokasi yang disiapkan untuk penyaluran Tahap II ini mencapai Rp4,1 triliun.

Baca Juga: OJK Rilis LPKSI 2025, Aset Keuangan Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun

"Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia," jelas Amien.

Ia juga menambahkan bahwa untuk menjamin transparansi dan efisiensi, seluruh proses pengajuan hingga verifikasi berkas pencairan kini dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.

Syarat Utama Pencairan Tahap II

Bagi madrasah dan RA penerima, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pencairan tahap kedua. Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengingatkan seluruh pengelola agar segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pencairan Tahap I.

Baca Juga: Sejarah Miras di Surabaya, Jauh Sebelum Bir Ngangel Berdiri, Whisky Sudah Masuk Sejak 1890-an

"Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan. LPJ adalah syarat utama," tegas Nyayu.

Pihaknya telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan pengajuan berkas agar pengelola madrasah lebih disiplin dalam pelaporan dan pemanfaatan anggaran.

Jadwal Lengkap Pengajuan BOS Madrasah & BOP RA Tahap II 2026

Agar tidak tertinggal, berikut adalah tiga gelombang jadwal pelaksanaan pengajuan dan verifikasi berkas yang telah ditetapkan oleh Kemenag:

Baca Juga: Sidoarjo Siapkan Aturan Baru Sound Horeg, Miras dan Narkoba Langsung Disikat

a. Jadwal Pertama

  •  Pengajuan Berkas: 29 Juli – 8 Agustus 2026
  •  Verifikasi Berkas: 29 Juli – 9 Agustus 2026

b. Jadwal Kedua

  •  Pengajuan Berkas: 18 – 30 Agustus 2026
  •  Verifikasi Berkas: 18 – 31 Agustus 2026

c. Jadwal Ketiga (Terakhir)

  •  Pengajuan Berkas: 14 – 27 September 2026
  •  Verifikasi Berkas: 14 – 28 September 2026

Baca Juga: Harga Batubara Acuan Agustus 2026 Turun Jadi USD 124,44 per Ton, Ini Pemicunya

Para pengelola madrasah dan RA diimbau untuk segera mempersiapkan berkas dan memperhatikan tenggat waktu di masing-masing gelombang agar dana operasional dapat segera dimanfaatkan.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
Nasaruddin Umar dana bos madrasah BOP kemenag