Pemkot Surabaya Wajibkan Anak Kos Sesuaikan KTP, Keamanan Data Pemilik Dijamin Aman

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 17:40 WIB
Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan aturan baru KTP bagi penghuni kos.
Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan aturan baru KTP bagi penghuni kos.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan baru terkait penataan tata kelola Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, warga ber-KTP Surabaya yang tinggal di rumah kos atau kontrakan kini diwajibkan memperbarui alamat domisilinya sesuai dengan lokasi tempat tinggal saat ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menyelaraskan data de facto (kondisi nyata di lapangan) dengan de jure (pencatatan dokumen hukum). 

Baca Juga: Resmikan Wajah Baru Stasiun Semarang Tawang, Presiden Prabowo Dorong Kereta Api Jadi Urat Nadi Ekonomi

Langkah ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk merapikan data dan memastikan hak sipil warga terpenuhi.

"Warga Kota Surabaya yang nge-kos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Supaya, Pemkot Surabaya dapat menyatukan, melindungi, dan menyampaikan program bantuan pemerintah tepat sesuai tempat tinggal nyata warga," ujar Eddy, Rabu (29/7/2026).

Kendati diwajibkan bagi warga lokal yang belum memiliki rumah pribadi, aturan ini tidak berlaku bagi pendatang dari luar daerah, pelajar, maupun pekerja musiman. Kelompok ini tidak diperkenankan memindahkan alamat KTP ke rumah kos.

Baca Juga: Wujudkan Green Port Berkelanjutan, Terminal Teluk Lamong Rangkul BRIN Gelar Riset Ekologis

"Untuk orang luar kota... dicatat sebagai Penduduk Non-Permanen. Pindah datang dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memiliki rumah milik sendiri," terang Eddy.

Pemkot Surabaya juga merespons kekhawatiran para pemilik kos terkait potensi masalah hukum, seperti penyalahgunaan alamat untuk pinjaman online (pinjol). Eddy menjamin keamanan data para pemilik kos.

Jika penyewa sudah pindah atau masa sewanya habis, pemilik kos cukup mengirimkan surat permintaan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pihak dinas akan langsung memblokir data kependudukan warga di alamat kos lama tersebut.

Baca Juga: Potret Kereta Api Dulu Penuh Asongan, Kini Dilarang Masuk, Ternyata Ini Alasannya

Menyadari tingginya dinamika mobilitas warga, Disdukcapil siap memproses pembaruan KTP elektronik secara fleksibel. Warga yang berpindah kos dalam kurun waktu singkat, misalnya enam bulan sekali, tetap akan dilayani dengan cepat. Proses ini kian dipermudah berkat integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memperbarui data secara otomatis.

Penataan Adminduk ini menjadi solusi atas ketidaksesuaian data yang sempat terjadi. Sebelumnya, terdapat 218.985 Kartu Keluarga (KK) dalam pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital di Surabaya yang tidak diketahui keberadaannya akibat warga tidak melapor saat pindah domisili.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut. Hal ini guna memastikan seluruh mekanisme perpindahan domisili berjalan transparan, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Baca Juga: Indonesia Siapkan Aturan Baru untuk Tanda Tangan Digital Berbasis AI dan Cloud

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
ktp surabaya domisili pemkot surabaya bansos Eddy Christijanto