RADAR SURABAYA BISNIS — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan lima bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur, Kecamatan Rungkut, Surabaya, pada Jumat (24/7/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah seluas 55.310 meter persegi yang direncanakan untuk pengembangan layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini.
Giat penertiban tersebut melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, serta ditunjang oleh tim gabungan dari instansi terkait, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Dibuka September, Untuk Guru Ngaji Dapat Honor Rp500 Ribu
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa pengamanan aset ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan serta ekspansi fasilitas kesehatan milik daerah.
"Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya akan menjadi lahan parkir di depannya. Selain itu, lahan tersebut juga kami pergunakan untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan," kata Wiwiek.
Wiwiek menambahkan, BPKAD bersama perangkat wilayah setempat terus melakukan pengawasan intensif secara masif agar aset-aset milik Pemkot Surabaya dapat terjaga dan digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: ELPI Kantongi Rp739 Miliar dari Rights Issue, Fokus Tambah Armada dan Diversifikasi Bisnis
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menyebutkan bahwa terdapat lima bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
"Lima bangunan tersebut terdiri dari dua bangunan berupa rumah tinggal, satu bangunan berupa bengkel, satu bangunan berupa kandang sapi, serta satu bangunan berupa posko LSM," jelas Rizal.
Rizal menjelaskan bahwa prosedur penertiban telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Ekspor Farmasi Meningkat, Indonesia Kantongi Potensi Transaksi Rp34 Miliar di Taiwan
Sebelum tindakan penertiban gabungan ini, pihaknya mengklaim telah melayangkan surat teguran serta surat peringatan secara bertahap sejak tahun 2024 agar pemilik mengosongkan lahan secara mandiri.
"Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2024, kami telah memberikan surat teguran dan surat peringatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari para pemilik," lanjutnya.
Pascapenertiban, lahan langsung diamankan menggunakan pagar sesek (anyaman bambu) serta dipasangi papan nama pengumuman aset milik Pemkot Surabaya guna mencegah pemanfaatan kembali secara ilegal.
Baca Juga: Telkomsel dan Samsung Rilis Paket Bundling Halo Optima Galaxy, Ini Syarat dan Benefitnya
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis