Kenaikan Tarif Tol Mulai Dibahas, Tiga Ruas Tol Ini Masuk Daftar Evaluasi

Hany Akasah • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 20:36 WIB
Pengguna jalan tol berpotensi menghadapi kenaikan tarif di sejumlah ruas tol pada 2026.
Pengguna jalan tol berpotensi menghadapi kenaikan tarif di sejumlah ruas tol pada 2026.

radarsurabayabisnis.id - Pengguna jalan tol berpotensi menghadapi kenaikan tarif di sejumlah ruas tol pada 2026. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan, saat ini terdapat tiga ruas tol yang sedang diproses untuk penyesuaian tarif, yakni Tol Semarang–Batang, Tol Akses Patimban, dan Tol Cinere–Jagorawi (Cijago).

Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan tarif belum dipastikan berlaku dalam waktu dekat. Proses penyesuaian masih menunggu hasil evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Anggota BPJT Kementerian PU dari unsur pemangku kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan saat ini terdapat dua hingga tiga ruas tol yang telah memasuki tahap pembahasan penyesuaian tarif.

"Tahun ini ada beberapa yang sudah mulai kita rapatkan. Ada dua atau tiga yang sudah bisa diproses untuk penyesuaian tarif," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bangun Mini Bozem di Exit Tol Margomulyo, Gandeng Berbagai Pihak Atasi Banjir

Kenaikan Tarif Tol Bergantung pada Hasil Evaluasi

Sony menjelaskan, setiap usulan kenaikan tarif harus melalui analisis Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memastikan seluruh indikator Standar Pelayanan Minimal telah dipenuhi oleh operator jalan tol.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan persetujuan apabila kualitas layanan kepada pengguna jalan tol masih di bawah standar.

"Rata-rata mengajukan itu hanya mengikuti jadwal saja. Namun, setelah SPM-nya dicek, ternyata masih ada yang harus diperbaiki. Sebelum SPM benar-benar beres, tidak akan kami proses," katanya.

Baca Juga: Siap-Siap Mudik Lancar, Pemerintah Kebut 10 Jalan Tol Baru untuk Libur Nataru 2026

Operator Tol Berhak Ajukan Kenaikan Tarif Setiap Dua Tahun

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap Badan Usaha Jalan Tol memiliki hak mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sebagai bagian dari mekanisme penyesuaian terhadap inflasi dan keberlanjutan investasi.

Namun, BPJT menegaskan hak tersebut tidak berlaku secara otomatis. Persetujuan tetap bergantung pada hasil evaluasi pemerintah terhadap kualitas pelayanan di masing-masing ruas tol.

Berdasarkan jadwal, sekitar delapan hingga sepuluh ruas tol sebenarnya telah memasuki periode penyesuaian tarif sepanjang 2026. Akan tetapi, hanya ruas tol yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan Standar Pelayanan Minimal yang berpeluang memperoleh persetujuan kenaikan tarif.

"Penyesuaian tarif merupakan hak operator jalan tol karena mempertimbangkan inflasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan, terutama terkait Standar Pelayanan Minimal," ujar Sony.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
tarif tol naik kenaikan tarif tol 2026 BPJT Tol Semarang Batang jalan tol