Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Perbarui Adminduk, 169 Ribu KK Ditemukan Tak Sesuai Domisili

Hany Akasah • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 10:05 WIB
PERBARUI DATA: Petugas Disdukcapil Surabaya saat memberikan pelayanan pemutakhiran data adminduk kepada warga.
PERBARUI DATA: Petugas Disdukcapil Surabaya saat memberikan pelayanan pemutakhiran data adminduk kepada warga.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat integrasi data kependudukan demi memastikan seluruh program intervensi bantuan sosial dan layanan publik tepat sasaran. Langkah ini diambil seiring dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa seluruh bantuan dari pemerintah mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga sosial harus mengacu pada kesesuaian antara data administrasi kependudukan (adminduk) dan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Sebagai Pejabat Sementara

"Syarat utama dari intervensi itu adalah status keberadaan dengan administrasinya harus sama. De facto (kondisi nyata) dan de jure (data administrasi) harus klop," tegas Eddy pada Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, saat ini tercatat ada 1.002.736 kepala keluarga (KK). 

Namun, hasil pendataan Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada akhir 2025 dan pemutakhiran program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) menemukan sekitar 169 ribu KK yang keberadaannya belum ditemukan di alamat yang tertera pada dokumen adminduk.

Baca Juga: Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover Sisa Kuota, ATSI Tunggu Aturan Komdigi

Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara data warga yang belum terverifikasi di Aplikasi Cek-in Warga.

"Bagi warga yang belum melakukan pelaporan, pemkot mengambil kebijakan untuk menonaktifkan sementara datanya di Aplikasi Cek-in Warga. Langkah pemblokiran sementara ini dilakukan agar warga segera melaporkan keberadaannya secara mandiri melalui kelurahan atau kecamatan," tambah Eddy.

Bagi warga yang masih tinggal di Surabaya namun berbeda alamat dengan Kartu Keluarga (KK), pemkot memastikan tidak perlu khawatir. 

Baca Juga: Gedor Pasar Wisata Domestik, Pemerintah Bidik Tren Open Trip

Warga cukup memperbarui informasi tempat tinggal sesuai dengan mekanisme yang ada. Sementara bagi warga yang telah menetap di luar Surabaya lebih dari satu tahun, diimbau untuk segera mengurus surat pindah domisili.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyampaikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke depan akan menjadi identitas tunggal terintegrasi untuk seluruh layanan publik berbasis digital.

"Pemutakhiran data kependudukan menjadi faktor penting agar perencanaan pembangunan maupun penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Jangan sampai ada yang sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal tapi masih terdata menerima bantuan," tegas Irvan.

Baca Juga: Sisa Kuota Internet Hak Milik Konsumen, MK Larang Dihanguskan serta Minta Pemerintah dan Operarator Sesuaikan Tarif

Irvan juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan status kependudukan, mulai dari peristiwa kelahiran, perpindahan alamat, pernikahan, hingga kematian tanpa menunggu membutuhkan layanan adminduk.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
kartu keluarga Perbaikan surabaya pemkot surabaya adminduk