250 Lokasi Parkir di Surabaya Disegel, Ini Dampaknya bagi Pengunjung dan Pelaku Usaha

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 19:23 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 lokasi parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 lokasi parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 lokasi parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Langkah tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan. Selama izin tersebut belum dipenuhi, area parkir tidak diperbolehkan beroperasi.

"Kalau tidak memenuhi syarat, mereka bisa menggunakan tepi jalan umum. Tetapi tepi jalan umum itu bukan milik mereka, sehingga kalau dilarang parkir ya tidak boleh digunakan untuk parkir," ujar Eri, Kamis (23/7).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Aturan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Tegaskan Soal Izin dan Tarif

Penertiban ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang mengatur legalitas pengelolaan parkir di seluruh wilayah kota.

250 Lokasi Parkir Belum Berizin Disutup Sementara

Eri mengungkapkan hasil pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menemukan sekitar 250 lokasi parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir.

Seluruh lokasi tersebut kini disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

"Ada sekitar 250 titik yang belum memiliki izin parkir. Semuanya kami segel sampai perizinannya dipenuhi," tegasnya.

Menurut Eri, kebijakan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang di area parkir.

"Dengan adanya izin parkir, masyarakat punya kepastian. Kalau terjadi kehilangan kendaraan atau barang, sudah jelas siapa yang bertanggung jawab karena semuanya diatur dalam izin parkir," katanya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tingkatkan PAD Lewat Digitalisasi Juru Parkir, Dongkrak Pendapatan Daerah Hingga 10 Persen

Cegah Kebocoran Pajak dan Retribusi Parkir

Selain meningkatkan perlindungan bagi pengguna parkir, sistem perizinan dinilai mampu membuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir menjadi lebih transparan.

Melalui pendataan yang dilakukan Bapenda, seluruh lokasi parkir dapat terpantau sehingga potensi kebocoran pajak dan retribusi parkir bisa diminimalkan.

"Ketika izin parkir diterapkan oleh Bapenda, semuanya menjadi terlihat. Selama ini banyak potensi retribusi maupun pajak parkir yang hilang karena pengelola belum memiliki izin," ujar Eri.

Baca Juga: Terobosan Parkir Digital Surabaya, Hampir 1000 Jukir Kini Pakai QRIS dan Fotonya Dipajang

Penutupan Bukan Berdasarkan Merek Usaha

Eri juga meluruskan anggapan bahwa penutupan lokasi parkir dilakukan berdasarkan nama atau merek usaha tertentu.

Menurutnya, tindakan tersebut murni didasarkan pada tingkat kepatuhan masing-masing pengelola terhadap aturan perizinan.

"Sering ada yang bertanya kenapa toko modern yang satu buka, sementara yang lain ditutup, padahal mereknya sama. Jawabannya sederhana, yang satu sudah mengurus izin parkir, sedangkan yang lain belum. Pemiliknya berbeda-beda, sehingga kepatuhannya juga berbeda," jelasnya.

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir agar segera melengkapinya. Dengan demikian, area parkir dapat kembali beroperasi secara legal, memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
izin parkir lokasi parkir disegel parkir surabaya eri cahyadi pemkot surabaya