Pemkot Surabaya Perketat Aturan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Tegaskan Soal Izin dan Tarif

Hany Akasah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 14:42 WIB
PARKIR: Petugas jukir melayani pengendara di Surabaya. Bapenda tegaskan pentingnya transparansi tarif parkir.
PARKIR: Petugas jukir melayani pengendara di Surabaya. Bapenda tegaskan pentingnya transparansi tarif parkir.

RADAR SURABAYA BISNIS — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan fasilitas parkir di berbagai kawasan usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. 

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh lokasi parkir dikelola secara legal, menerapkan tarif yang transparan, serta memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa setiap pemilik atau pengelola tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir. 

Baca Juga: Topang Rantai Pasok Nasional, TTL Group Catat Lonjakan Peti Kemas Internasional di Semester I 2026

Menurutnya, kewajiban perizinan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak konsumen.

"Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar," kata Basari dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Basari menjelaskan, setiap pengelola usaha diwajibkan mencantumkan skema tarif saat mengajukan izin, baik berupa tarif progresif maupun tarif flat (tetap), sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah. Pengelola dilarang keras menerapkan tarif di luar ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen perizinan.

Baca Juga: Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Pangkas Port Stay Time dan Catat Kenaikan Peti Kemas 11,44 Persen

Menanggapi adanya tindakan penutupan sementara di sejumlah area parkir beberapa waktu lalu, Basari meluruskan bahwa langkah penegakan aturan tersebut hanya menyasar area parkirnya, bukan operasional tempat usahanya.

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, melainkan area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan terpenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat beroperasi kembali," tegasnya.

Melalui pengawasan ketat ini, Pemkot Surabaya mendorong seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan demi mewujudkan tata kelola parkir kawasan usaha yang tertib, akuntabel, transparan, dan nyaman bagi warga kota.

Baca Juga: Euforia di Tengah Krisis, Warga Gaza Turut Rayakan Kemenangan Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
tempat usaha bapenda transparan parkir pemkot surabaya