Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Dukung UMKM Ekspansi, Pemerintah Luncurkan Kredit AKUR Berplafon Miliaran

Hany Akasah • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:32 WIB
ANYAM: Aktivitas di salah satu UMKM yang mendapat penjaminan KUR dari Askrindo.
ANYAM: Aktivitas di salah satu UMKM yang mendapat penjaminan KUR. Pemerintah siapkan Kredit AKUR.

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) resmi menyiapkan program pembiayaan baru bertajuk Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR). 

Program ini menargetkan para pelaku usaha yang telah lulus atau lulusan (alumni) dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar bisa mendapatkan tambahan modal kerja maupun investasi hingga Rp2 miliar.

Langkah ini diambil sebagai jembatan transisi bagi pelaku usaha produktif yang usahanya terus berkembang, namun sudah tidak bisa lagi mengakses dana KUR subsidi reguler karena telah mencapai batas maksimal plafon pembiayaan (graduasi).

Baca Juga: Naik Tiga Kali, Harga Daging Sapi di Pasar Krian Tembus Rp130 Ribu per Kg

Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan bahwa skema AKUR dirancang khusus bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan dukungan pemerintah dalam masa transisi ke komersial.

"Dasarnya adalah karena ketika mereka mendapatkan KUR, banyak subsidi yang dinikmati. Namun, setelah graduasi (naik kelas), pelaku usaha masih membutuhkan masa transisi sehingga diluncurkan inisiatif AKUR," ujar Loto dalam Rapat Panitia Kerja tentang Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Untuk bisa mengakses pembiayaan dengan jangka waktu pinjaman hingga lima tahun ini, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan akuntabel. 

Baca Juga: Rusun Gunung Anyar Bersengketa, Ini Strategi Pemprov Jatim Agar Penghuni Tetap Bisa Tinggal

Syarat utama calon penerima AKUR adalah eks debitur KUR yang telah melunasi seluruh pinjaman sebelumnya serta telah mencapai batas maksimal pembiayaan KUR reguler.

Selain itu, calon debitur diwajibkan memiliki usaha produktif yang layak dikembangkan, membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi bisnis, memiliki pembukuan keuangan yang tertib, serta mengantongi legalitas usaha yang sah dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Usaha yang diajukan pun disyaratkan telah berjalan aktif minimal selama empat tahun.

Terkait struktur bunga, Kementerian UMKM mengusulkan subsidi bunga sebesar 5 persen. Nantinya, besaran bunga yang harus dibayarkan oleh debitur merupakan selisih antara bunga penyalur kredit dengan subsidi yang ditanggung pemerintah tersebut.

Baca Juga: MinyaKita Masih Mahal, Berikut 2 Penyebab Harga MinyaKita Masih di Atas HET

Sementara itu, aspek penjaminan kredit akan bersifat wajib apabila nilai agunan berdasarkan hasil penilaian bernilai kurang dari 100 persen dari total nilai kredit yang diajukan. 

Namun, jika nilai agunan dinilai sama atau lebih besar dari nilai kredit, mekanisme penjaminan bersifat opsional sesuai kebijakan lembaga keuangan penyalur.

Bukan hanya melalui skema AKUR, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pembiayaan UMKM melalui program pendampingan komprehensif, seperti Business Layak Funding (BISLAF) untuk usaha kecil, serta program Accelerating Capital Resources for Medium Enterprises (ACCESS) bagi usaha menengah melalui mekanisme business matching dengan lembaga keuangan.

Baca Juga: Bank Emas Indonesia Sudah Himpun 153 Ton Emas, KUR Senilai Rp340 Triliun Disiapkan

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
akur umkm kemenkop ukm kur