radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fleksibilitas jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, Senin (13/7). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendorong keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Menindaklanjuti surat tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menerbitkan edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Melalui edaran yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp, ASN yang mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama diperbolehkan melakukan absensi dengan kategori force majeure.
Sebagai bukti, ASN diwajibkan mengunggah foto atau dokumentasi saat mengantarkan anak ke sekolah.
Dukung Peran Orang Tua dan Work-Life Balance
Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan ketahanan keluarga sekaligus mendorong keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga (work-life balance).
"Pemprov Jawa Timur memberikan fleksibilitas jam masuk kerja bagi ASN yang mengantarkan anak pada hari pertama sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga, keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak, dan penerapan work-life balance, dengan tetap mengutamakan kelancaran tugas kedinasan serta kualitas pelayanan publik melalui pengaturan oleh atasan langsung," ujarnya kepada Radar Surabaya, Senin (13/7).
Indah menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat karena pengaturan pelaksanaan tugas tetap berada di bawah koordinasi pimpinan masing-masing perangkat daerah.
"Pada intinya kami ingin ASN di Jawa Timur tidak hanya fokus pada pelayanan publik, tetapi juga hadir menjalankan perannya sebagai orang tua. Hari pertama sekolah merupakan momen penting bagi tumbuh kembang anak," katanya.
Baca Juga: Bus Sekolah Gratis di Sidoarjo Segera Beroperasi, Ini 5 Rute yang Disiapkan
ASN Bisa Absen hingga Pukul 10.00 WIB
Kebijakan tersebut disambut positif oleh para ASN. Salah satunya Hasan Busri, pegawai di Sekretariat DPRD Jawa Timur, yang memanfaatkan kelonggaran itu untuk mengantarkan anaknya mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 5 Surabaya.
"Hari ini saya mengantar anak masuk MPLS di SMP Negeri 5 Surabaya. Saya hanya mengantar, nanti dijemput ibunya. Kami diminta mengunggah foto saat mengantar anak disertai lokasi sebagai dokumentasi," ujarnya.
Senada dengan itu, ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Panca Indra, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti ASN bekerja dari rumah (work from home), melainkan hanya memberikan kelonggaran waktu masuk kantor.
"Ini bukan WFH, tetapi fleksibilitas jam masuk kerja. ASN diperbolehkan tidak mengikuti apel pagi dan mendapat kelonggaran absen masuk hingga pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Timur berharap ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagai pelayan publik secara profesional, sekaligus mendampingi anak pada momen penting di hari pertama sekolah. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat peran keluarga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Hany Akasah