RADAR SURABAYA BISNIS - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti 100 juta rupiah bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab kekhawatiran publik serta memastikan proses seleksi berjalan lebih terbuka dan akuntabel.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas negara. Penghapusan denda tersebut dinilai akan memberi ruang bagi peserta agar dapat fokus mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran finansial.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam pengumuman resminya pada Kamis (18/6).
Meski ketentuan penalti telah dihapus, Panselnas tetap memberikan catatan penting terkait komitmen moral.
Mereka mengingatkan seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk tetap menunjukkan kesungguhan, tanggung jawab, dan dedikasi yang tinggi dalam mengikuti setiap tahapan program hingga selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, Panselnas juga menunjukkan sikap responsif dengan memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang sebelumnya terlanjur mengundurkan diri karena keberatan dengan aturan denda.
Peserta yang telah mundur kini dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mereka untuk mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas. Adapun periode konfirmasi ulang ini dibuka dalam lini masa yang terbatas, yakni mulai tanggal 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: DJP Ungkap Potensi Kebocoran Pajak dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih
Melalui penyesuaian kebijakan ini, Panselnas menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan masyarakat.
Langkah akomodatif ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan SDM berkualitas bagi program KDKMP dan KNMP terpenuhi secara optimal, yang pada akhirnya akan menyokong penuh keberhasilan berbagai program prioritas pembangunan yang tengah digulirkan oleh pemerintah. (nov/han)
Editor : Hany Akasah