Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Menkes Jamin Harga Obat BPJS Tak Naik di Tengah Fluktuasi Rupiah, Non BPJS Maksimal Naik 20 Persen

Hany Akasah • Senin, 15 Juni 2026 | 17:13 WIB
DIPASTIKAN AMAN : Di tengah fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjamin harga obat-obatan program JKN/BPJS Kesehatan tetap stabil dan tidak akan naik. (IST/ RADAR SURABAYA BISNIS)
DIPASTIKAN AMAN : Di tengah fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjamin harga obat-obatan program JKN/BPJS Kesehatan tetap stabil dan tidak akan naik. (IST/ RADAR SURABAYA BISNIS)

RADAR SURABAYA BISNIS - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan harga obat-obatan yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan.

Jaminan ini diberikan meskipun nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat saat ini tengah mengalami fluktuasi tajam.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan bagi masyarakat peserta BPJS tetap menjadi prioritas utama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menkes menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan pemetaan mendalam terhadap daftar obat di pasaran yang mulai mengalami penyesuaian harga.

Langkah preventif ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan keterjangkauan akses kesehatan bagi publik.

Baca Juga: Kepercayaan Global Meroket, Prabowo Minta Menteri Rosan Buka-bukaan Data Investasi ke Publik Hari ini

Dari hasil pemetaan tersebut, pemerintah secara ketat memisahkan regulasi untuk komoditas obat bersubsidi dan komoditas komersial.

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga. BPJS kita secure, aman," ujar Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah tidak serta-merta menjadi alasan logis bagi industri farmasi untuk melonjakkan harga obat dengan persentase yang sama tinggi.

Berdasarkan kalkulasi struktur biaya produksi di dalam negeri, sebagian besar komponen operasional masih berbasis mata uang rupiah, sehingga dampak penguatan dolar seharusnya dapat diredam.

"Kenaikan ini kan tidak semuanya (terpengaruh dolar). Misalnya dolar naik 30 persen, bukan berarti harga obat naik 30 persen, karena banyak komponen biaya yang bersumber dari Rupiah, seperti gaji karyawan, listrik, hingga bensin," jelas Menkes menambahkan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tingkatkan PAD Lewat Digitalisasi Juru Parkir, Dongkrak Pendapatan Daerah Hingga 10 Persen

Berdasarkan hitungan teknis tersebut, Kemenkes menetapkan batas maksimal kenaikan harga yang dinilai masih dalam batas kewajaran, yakni berada di rentang 10 hingga 20 persen untuk obat-obatan komersial atau non-BPJS.

Pemerintah secara tegas memperingatkan para pelaku industri farmasi agar tidak memanfaatkan momentum fluktuasi mata uang asing ini untuk meraup keuntungan secara sepihak di atas beban kesehatan masyarakat.

"Kita sudah hitung kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka (Dirjen Farmalkes). Jangan sampai take profit dari situ. Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Budi.

Baca Juga: IHSG Awal Pekan Melesat 3,68 Persen ke Level 6.228, Sektor Industri Dasar Jadi Penopang Utama

Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama pelaku industri farmasi terkait regulasi perhitungan harga ini.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati batas atas penyesuaian harga tidak boleh melampaui angka 20 persen.

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obat dan industri farmasinya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," ungkap Rizka.

Di akhir keterangannya, Rizka kembali mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan kesehatan nasional melalui skema JKN.

Ia memastikan seluruh obat yang tercantum dalam katalog resmi BPJS Kesehatan berada dalam kondisi aman, tetap terkaver sepenuhnya oleh anggaran negara, dan tidak mengalami penyesuaian harga yang dapat membebani masyarakat luas. "Di BPJS juga aman, masih ter-cover semuanya," pungkas Rizka. (nov/han)

Editor : Hany Akasah
#obat #Menkes #Budi Gunadi #bpjs #jkn