Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

BI Rate Naik 5,50 Persen, Maruarar Pastikan Bunga KPR Tetap 5 Persen dan Siapkan Tenor 40 Tahun untuk Anak Muda

Hany Akasah • Minggu, 14 Juni 2026 | 09:06 WIB
 Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,50% belum berdampak pada skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan berbagai insentif perumahan yang selama ini menjadi penopang utama daya beli masyarakat kecil.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan ataupun kenaikan beban biaya untuk program rumah subsidi.

Suku bunga tetap dipatok sebesar 5% dengan uang muka atau down payment (DP) yang sangat terjangkau, yaitu sebesar 1%.

"Sampai hari ini rumah subsidi tidak ada kenaikan. Sampai per hari ini tentu kita akan terus pelajari, tapi per hari ini bunganya tetap 5% kepada MBR masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian DP-nya tetap 1% dan tadi juga bentuk menggratiskan BPHTB, PBG tetap diteruskan," ujar Maruarar usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Modal Asing Rp 19 Triliun Mengalir Deras ke RI

Di tengah bayang-bayang lonjakan biaya pembiayaan akibat kebijakan moneter ketat, pemerintah terus mengkaji langkah-langkah strategis tambahan.

Maruarar mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo meminta seluruh jajaran kementerian terkait untuk melahirkan terobosan baru yang berpihak pada rakyat kecil, tanpa mengabaikan iklim investasi nasional.

"Justru saya juga diminta untuk berpikir langkah-langkah apa lagi yang bisa, karpet merah buat investor itu penting, tapi juga buat rakyat kecil juga penting," katanya.

Sebagai wujud konkret keberpihakan tersebut, pemerintah saat ini telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk rumah subsidi. Langkah ini diambil untuk memangkas biaya birokrasi dan menjaga harga jual rumah tetap stabil di tengah lonjakan harga material konstruksi.

"Presiden tadi sampaikan menggratiskan BPHTB gratis, PBG gratis. Jadi kita juga selalu Presiden ini berpikir yang sangat pro rakyat utamanya rakyat kecil apa dalam konteks perumahan," urai politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Kucurkan APBD dan APBN, Sidoarjo Targetkan Bedah Ratusan Rumah Tak Layak Huni pada 2026

Selain fokus pada insentif fiskal, Kementerian PKP akan mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset negara demi menyediakan lahan hunian yang murah. Tanah negara yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah akan segera dialihkan pemanfaatannya bagi perumahan rakyat.

"Dan juga tanah-tanah negara ya, itu tanah-tanah negara yang dikuasai pihak ketiga itu kita akan gunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," tandas Maruarar.

Sebelumnya, Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%. Selain itu, suku bunga deposit facility naik ke angka 4,50% dan lending facility menyentuh 6,25%.

"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," tulis Bank Indonesia dalam keterangan resminya.

Sebagai strategi jangka panjang dalam memperluas akses kepemilikan hunian pertama, pemerintah juga tengah mematangkan rencana skema KPR dengan tenor panjang hingga 40 tahun. Draf kebijakan ini dirancang untuk menekan nominal angsuran bulanan agar lebih terjangkau.

Maruarar menjelaskan, rancangan skema tersebut sudah disiapkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan akan segera dibahas secara lintas kementerian, melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Kedelai Rp2.000 per Kg untuk Perajin Tempe, Begini Skemanya

"Ya, sudah itu sudah kita siapkan. Nanti rapat Tapera bersama Menteri Keuangan, kita cari jadwal yang cocok dengan Menteri Tenaga Kerja," jelas Maruarar saat meresmikan Kantor Ditjen Kawasan Perkotaan Kementerian PKP di Jakarta.

Ia menambahkan, perumusan kebijakan baru ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah secara aktif menyerap aspirasi dari asosiasi pengembang properti, industri perbankan, hingga proyeksi kemampuan finansial masyarakat selaku calon konsumen.

"Sudah dibuat skemanya oleh Tapera dan sudah mendapatkan masukan dari para pengembang, para konsumen, dan perbankan. Saya selalu minta setiap kebijakan publik harus baik bagi negara, bagi rakyat, dan dunia usaha," tegasnya.

Berdasarkan simulasi awal, skema ini diproyeksikan mampu membuka ruang yang sangat luas bagi pekerja informal, buruh, petani, hingga generasi muda. Sebagai gambaran, rumah subsidi dengan harga kisaran Rp166 juta yang biasanya memiliki cicilan sekitar Rp1,05 juta per bulan untuk tenor 20 tahun, akan memiliki beban bulanan yang jauh lebih ringan jika rentang waktunya diperpanjang hingga 40 tahun.

"Ini akan membuka peluang lebih luas bagi buruh, petani, pekerja informal, anak muda, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni," kata Maruarar.

Meski demikian, skema KPR 40 tahun ini masih dalam tahap pengkajian mendalam dan tidak akan bersifat mengikat atau wajib. Fasilitas ini murni menjadi opsi alternatif yang dapat dipilih sesuai preferensi kebutuhan debitur. BP Tapera menilai, perpanjangan tenor menjadi solusi krusial bagi masyarakat berpenghasilan Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan yang selama ini sering kali kesulitan menjangkau standar cicilan KPR konvensional. (nov/han)

 

Editor : Hany Akasah
#Maruarar #bphtb #Presiden Prabowo #kpr #subsidi