Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Tak Hanya Pajak, Begini Strategi Taktis BPPKAD Kelola Tiga Sektor Krusial dan Aset Tidur Demi PAD Gresik

Hany Akasah • Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:09 WIB
TRANSPARANSI : Pemerintah Kabupaten Gresik melalui BPPKAD terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang transparan dan akuntabel. (IST/ RADAR SURABAYA BISNIS)
TRANSPARANSI : Pemerintah Kabupaten Gresik melalui BPPKAD terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang transparan dan akuntabel. (IST/ RADAR SURABAYA BISNIS)

RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah taktis ini diselaraskan dengan payung hukum makro nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta aturan turunan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui regulasi tersebut, daerah memiliki pondasi kuat untuk memetakan arah pemanfaatan anggaran yang bersumber dari masyarakat demi pembangunan wilayah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan secara mendetail mengenai klasterisasi jenis layanan publik yang lahir dari rahim pajak daerah, retribusi daerah, hingga pemanfaatan kekayaan daerah. Menurutnya, pemahaman ini sangat krusial bagi warga.

Baca Juga: Bidik Pasar Premium, Kereta Panoramic KAI Catat Lonjakan Penumpang 62,32 Persen Tahun Ini

"Pemahaman ini penting agar masyarakat memahami ke mana aliran dana yang mereka setorkan setiap tahunnya diputar kembali untuk kepentingan fasilitas umum," terang Andhy Hendro Wijaya.

Dalam pemaparannya, Andhy Hendro menjabarkan bahwa pajak daerah pada hakikatnya memiliki sifat tidak ada kontraprestasi atau imbalan langsung saat pembayaran dilakukan. Seluruh uang yang masuk dari sektor pajak ini akan langsung dialirkan ke dalam postur APBD untuk membiayai belanja layanan umum kolektif yang dirasakan oleh seluruh warga secara merata.

"Contoh konkret pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hasilnya dikembalikan kepada warga dalam bentuk pemeliharaan jalan lingkungan, optimalisasi drainase, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), hingga pemetaan wilayah. Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialokasikan untuk pembiayaan administrasi pertanahan, penataan ruang, serta pembangunan infrastruktur dasar daerah," kata Andhy.

Lebih lanjut, Andhy menambahkan bahwa setoran dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir secara konsisten dikonversi menjadi pendanaan program kebersihan kota, jaminan keamanan, promosi pariwisata, hingga penataan kawasan wisata terpadu. Ia memaparkan bahwa untuk Pajak Reklame, pemanfaatannya berfokus pada penataan estetika kota, penertiban baliho liar, serta pemeliharaan taman-taman kota.

Baca Juga: Dinamika Akhir Pekan, Harga Kedelai Impor dan Lokal di Jawa Timur Kompak Naik

"Sedangkan pendapatan dari Pajak Air Tanah serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditujukan khusus bagi pengelolaan sumber daya air, pengendalian dampak lingkungan, serta upaya konservasi alam di Kabupaten Gresik," tambahnya.

Berbeda dengan pajak, Andhy menegaskan bahwa retribusi daerah memiliki sifat adanya kontraprestasi langsung. Artinya, ketika masyarakat membayar, mereka seketika itu juga berhak mendapatkan layanan spesifik yang disediakan pemerintah. Berdasarkan implementasi UU HKPD, instansinya membagi retribusi menjadi tiga jenis utama, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada sektor Retribusi Jasa Umum, pelayanan dasar yang disediakan meliputi pelayanan persampahan, pemakaman, pasar tradisional, pengujian kendaraan bermotor (uji kir), hingga pemeriksaan kelaikan alat pemadam kebakaran.

Untuk sektor Retribusi Jasa Usaha, layanannya dikonsep mirip dengan sektor swasta namun dikelola penuh oleh pemerintah daerah, seperti hak pemakaian fasilitas olahraga, gedung serbaguna, penyewaan alat berat, pengelolaan tempat rekreasi, hingga operasional terminal dan pelabuhan.

Sementara itu, pada klasifikasi Retribusi Perizinan Tertentu, biaya yang dipungut diperuntukkan bagi fungsi pengaturan dan pengawasan ketat, seperti layanan Izin Mendirikan Bangunan yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Jawa Timur Jadi Daerah dengan Jemaah Haji Wafat Terbanyak, Mayoritas Karena Ini

Sektor krusial ketiga yang dibedah adalah layanan publik dari pemanfaatan kekayaan daerah kepada pihak ketiga yang masuk ke dalam pos PAD Lain yang Sah. Melalui skema ini, daerah menyewakan atau menyerahkan pemanfaatan aset tidurnya kepada pihak ketiga, di mana keuntungan finansialnya dikembalikan penuh untuk kepentingan publik. Andhy menguraikan empat model pemanfaatan aset tersebut :

  • Sewa Aset Daerah: Penyewaan tanah, bangunan, atau kios yang hasilnya dipakai untuk pemeliharaan aset.

  • Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Kolaborasi dengan swasta untuk mengelola fasilitas umum menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

  • Pinjam Pakai dan Bangun Guna Serah (BGS): Pihak ketiga membangun fasilitas (seperti RSUD atau sekolah) yang nantinya akan diserahkan kembali menjadi aset Pemkab setelah masa kontrak selesai.

  • Pemindahtanganan Aset: Penjualan aset tidak produktif yang seluruh hasilnya langsung dialihkan untuk mendanai program pelayanan publik dasar.

Menutup keterangannya, Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya menegaskan bahwa terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat antara kepatuhan warga dan kualitas pembangunan. Ketika masyarakat taat membayar pajak dan retribusi, ditambah dengan kemampuan daerah dalam mengelola asetnya dengan akuntabel, maka postur PAD secara otomatis akan terkerek naik.

"Kenaikan PAD inilah yang menjadi modal utama dalam memperbesar volume anggaran pelayanan publik, yang pada akhirnya bermuara pada naiknya kualitas layanan kesehatan, pendidikan gratis, kemantapan infrastruktur jalan, serta stabilitas ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Gresik," pungkas Andhy.(han)

Editor : Hany Akasah
#BPPKAD Gresik #pelayanan publik #pemkab gresik #pad #pajak