radarsurabayabisnis.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang memberikan penandaan pada data kependudukan mantan suami yang menunggak nafkah anak usai perceraian menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat mengira kebijakan tersebut merupakan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK), padahal faktanya tidak demikian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa NIK warga yang bersangkutan tetap aktif dan tidak dihapus. Pemkot hanya memberikan status atau penandaan khusus pada data kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan Digelar di Surabaya hingga Akhir 2026, Bayar di Tempat Pakai QRIS
"Kami tidak melakukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku. Yang dilakukan adalah pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," ujar Irvan.
Berawal dari Putusan Pengadilan Agama
Irvan menjelaskan, mekanisme penandaan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Prosesnya berawal dari putusan Pengadilan Agama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut biasanya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Khofifah Gelar Pasar Murah di Surabaya, Beras Rp11 Ribu dan Minyak Goreng Rp13 Ribu Diserbu Warga
Apabila kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan pemerintah untuk diberikan penandaan khusus.
Akses Layanan Publik Bisa Tertunda
Dengan adanya penandaan tersebut, status yang bersangkutan akan terbaca ketika mengakses layanan publik yang telah terintegrasi dengan sistem. Akibatnya, proses layanan dapat tertunda sampai kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi.
Menurut Irvan, mekanisme ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus melindungi hak anak dan mantan pasangan pascaperceraian.
"Prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.
Tidak Melihat Siapa yang Salah dalam Perceraian
Disdukcapil Surabaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan pada alasan perceraian ataupun pihak yang dianggap bersalah dalam rumah tangga.
Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan. Selama masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, maka perkara tersebut dapat tetap menjadi objek evaluasi.
Selain itu, tidak ada batasan waktu tertentu sejak perceraian terjadi. Selama hak-hak anak dan kewajiban nafkah belum dipenuhi sesuai putusan pengadilan, status penandaan dapat tetap diberlakukan.
Kepatuhan Mantan Suami Mulai Meningkat
Pemkot Surabaya mengklaim kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Disdukcapil mencatat adanya peningkatan kepatuhan dari sejumlah mantan suami yang sebelumnya menunggak nafkah setelah mengetahui adanya sistem penandaan data kependudukan.
sBaca Juga: Jadi Nilai Ekonomi, Intip Cara Pemkot Surabaya Ubah 1 Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari
Menurut Irvan, banyak pihak akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya setelah memahami konsekuensi administratif yang dapat timbul apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
"Alhamdulillah, ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tetapi karena sadar bahwa itu memang hak anak," ujarnya.
Status Penandaan Bisa Dicabut
Irvan memastikan bahwa penandaan pada data kependudukan bukanlah hukuman permanen. Setelah kewajiban nafkah dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status khusus tersebut dapat dicabut.
Dengan demikian, seluruh layanan publik yang sebelumnya terdampak akan kembali berjalan normal seperti biasa.
"Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal," katanya.
Pemkot Surabaya Ingin Lindungi Hak Anak Pascaperceraian
Menurut Irvan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum mantan suami, melainkan menghadirkan mekanisme yang mampu mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan memastikan hak perempuan serta anak tetap terlindungi setelah perceraian.
Ia menegaskan bahwa perceraian tidak boleh menjadi alasan bagi orang tua untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap anak.
"Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya," pungkasnya.
Editor : Hany Akasah