Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung

Hany Akasah • Rabu, 3 Juni 2026 | 17:51 WIB
DITAHAN: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan di borgol.
DITAHAN: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan di borgol.

radarsurabayabisnis.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6). Momen tersebut menjadi sorotan publik di tengah proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung terkait dugaan persoalan tata kelola di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan Hindayana keluar dari gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Kemunculannya berlangsung singkat dan mendapat perhatian awak media yang sejak siang menunggu perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Strategi Baru BGN, Stop Sistem Bundling Makan Bergizi Gratis Demi Efisiensi Anggaran

Peristiwa itu terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana yang menjabat sebagai Kepala BGN sejak 19 Agustus 2024 resmi diberhentikan pada 2 Juni 2026 dan posisinya digantikan oleh pejabat baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional. Langkah tersebut memicu spekulasi mengenai keterkaitan antara pergantian pimpinan BGN dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadana, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan BGN merupakan keputusan administratif Presiden yang didasarkan pada evaluasi kinerja dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026 Jadi Rp268 Triliun, Menkeu Jamin Tetap Efektif

Menurutnya, pemerintah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan program tersebut, termasuk rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta berbagai evaluasi internal mengenai tata kelola program MBG.

"Pemerintah sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Mari kita tunggu perkembangan resmi dari penyidik," ujar Kurnia.

Ia menambahkan bahwa Presiden menginginkan adanya perbaikan tata kelola kelembagaan maupun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan secara rinci status hukum Dadan Hindayana maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Baca Juga: BGN Minta Telur untuk MBG Wajib dari Peternak Lokal

Publik kini menantikan konferensi pers Kejaksaan Agung untuk memperoleh penjelasan lengkap mengenai hasil penyidikan dan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Hany Akasah
#kepala bgn #kejagung RI #kasus MBG #Dadan Hindayana