RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali melakukan penyesuaian strategi birokrasi terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN).
Mulai Juni 2026, jadwal Work From Home (WFH) yang sebelumnya diterapkan setiap hari Rabu, resmi dialihkan menjadi hari Jumat.
Kebijakan ini diambil setelah melalui proses evaluasi komprehensif terhadap penerapan WFH yang telah berjalan sejak April lalu.
Baca Juga: Danantara DSI Mulai Kelola Ekspor SDA, Uang Hasil Ekspor Bakal Kembali ke Indonesia
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa pergeseran hari ini bertujuan untuk menyinkronkan ritme kerja daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," jelas Khofifah di Surabaya.
Dari kacamata bisnis dan pelayanan masyarakat, kekhawatiran terkait melambatnya proses administratif akibat kebijakan WFH langsung ditepis oleh Pemprov Jatim.
Baca Juga: Kemnaker Buka Pelatihan Gratis 2026, Dapat Uang Saku, Sertifikat dan Peluang Kerja Lebih Besar
Khofifah memberikan pengecualian tegas bagi instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan dasar dan operasional yang berdampak pada masyarakat serta iklim usaha.
Dinas-dinas strategis seperti Rumah Sakit, Dinas Perhubungan, BPBD, hingga instansi yang menangani perizinan dan urusan publik diwajibkan tetap beroperasi penuh atau 100 persen Work From Office (WFO).
Langkah ini memastikan bahwa roda ekonomi, layanan kesehatan, dan transportasi yang menjadi urat nadi bisnis di Jawa Timur tidak mengalami gangguan.
Baca Juga: 372 Dapur Makan Bergizi Gratis di Jawa Timur Dihentikan, Emil Dardak Ungkap Penyebabnya
"Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen WFO dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik," tegasnya.
Penerapan WFH di lingkungan Pemprov Jatim tidak sekadar mengubah lokasi kerja, melainkan juga dibarengi dengan standardisasi kinerja operasional yang ketat.
ASN yang menjalankan WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman dan dituntut responsif dalam menindaklanjuti arahan pimpinan. Kehadiran tetap dipantau secara digital melalui sistem JATIM PRESENSI, lengkap dengan bukti luaran (output) kinerja harian.
Baca Juga: Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa Sementara untuk Wisatawan Indonesia
Menariknya, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran operasional perkantoran. Pemprov mewajibkan ASN memastikan ruang kantor dalam keadaan aman dengan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), dan lampu sebelum meninggalkan ruangan. Langkah penghematan energi ini sejalan dengan prinsip manajemen sumber daya yang efisien.
Melalui penyesuaian jadwal ini, Pemprov Jatim berharap model kerja fleksibel dapat menjadi alternatif efektif dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, memangkas birokrasi yang berbelit, sekaligus mempertahankan pelayanan publik yang prima sesuai standar pemerintah daerah.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Larangan Impor Udang Indonesia, Ekspor Kembali Dibuka
Editor : Hany Akasah