RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok regulasi baru yang akan mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon saat mendaftar akun media sosial.
Langkah ini diproyeksikan membawa perubahan besar bagi ekosistem bisnis digital dan industri social commerce di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas publik dan memperjelas identitas pengguna di ruang digital. Rencana tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta.
Baca Juga: BYD Jadi Raja Mobil Listrik di Indonesia, Kuasai 40 Persen Pasar, 90.000 Unit Terjual
"Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik... bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," ujar Meutya.
Bagi para pelaku bisnis, terutama UMKM yang mengandalkan media sosial sebagai saluran penjualan utama, kebijakan ini dinilai dapat memangkas ruang gerak akun palsu dan pelaku penipuan online.
Dengan identitas pengguna yang lebih valid, tingkat kepercayaan konsumen terhadap transaksi digital diharapkan meningkat secara signifikan.
Baca Juga: Gerah Digugat, LPS Bakal Pantau Data 1.594 Bank Secara Real Time Awasi Bank bermasalah
Selain itu, dari sisi digital marketing, kebijakan ini berpotensi meningkatkan efisiensi biaya iklan digital. Penargetan iklan kini bisa menjadi jauh lebih akurat karena berkurangnya distorsi data yang biasanya disebabkan oleh akun bot atau akun kloningan.
Tidak hanya berdampak pada pelaku social commerce,kebijakan ini juga membuka peluang pasar baru bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).
Komdigi berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi demi memperkuat ketahanan nasional di ruang siber. Hal ini diprediksi akan mendorong pertumbuhan investasi di sektor teknologi keamanan data dan verifikasi identitas.
Baca Juga: BGN Minta Telur untuk MBG Wajib dari Peternak Lokal
Meski demikian, skema regulasi ini masih dalam tahap pembahasan mendalam dan nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada publik sebelum resmi diimplementasikan.
Pemerintah menekankan bahwa penguatan tata kelola ini melengkapi upaya patroli siber demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Hany Akasah