RADAR SURBAYA BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Program Pendidikan Profesi Dokter Internsip (PIDI).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) internsip agar segera diimplementasikan mulai Mei 2026.
Dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy, Kamis (7/5), Menkes Budi menekankan bahwa perbaikan ini merupakan langkah preventif untuk menjamin keselamatan dan hak peserta internsip di masa depan.
"Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini," tegas Menkes Budi.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp9.920 Triliun di Maret 2026, Masihkah di Batas Aman?
Revisi aturan tersebut mencakup empat poin utama perlindungan yang mengikat seluruh fasilitas kesehatan (faskes) wahana magang :
-
Pertama, Standardisasi Jam Kerja: Batas maksimal kerja peserta internsip diperketat menjadi 40 jam per minggu. Skema pengelompokan jam kerja yang dipadatkan atau sistem "rapel" kini resmi dilarang.
-
Kedua, Definisi Peran: Peserta internsip dilarang keras menggantikan fungsi dokter organik (tetap). Peserta wajib fokus pada proses pembelajaran di bawah pengawasan supervisor aktif.
-
Ketiga, Hak Cuti: Jatah cuti peserta ditingkatkan dari 4 hari menjadi 10 hari per tahun. Durasi cuti maupun izin sakit tidak akan memperpanjang masa internsip, selama target kompetensi telah tercapai.
-
Keempat, Evaluasi Remunerasi: Bantuan Biaya Hidup (BBH) akan diselaraskan dengan tingkat inflasi dan daya beli di masing-masing wilayah untuk mencegah ketimpangan antarwahana.
Terkait tindak lanjut audit medis kasus dr. Myta, Kemenkes menyatakan bahwa hasil investigasi akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk proses hukum dan sanksi sesuai kewenangan yang berlaku.
Baca Juga: Dorong Produktivitas WFH, 116 Ribu Pelanggan PLN Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen
"Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah kejadian serupa terulang," pungkas Menkes Budi.
Kemenkes berkomitmen untuk memantau implementasi aturan baru ini secara ketat di lapangan dan memastikan setiap fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda. (nov/han)
Editor : Hany Akasah