Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Nasib Jutaan Guru Honorer Terancam, Non-ASN Tak Boleh Mengajar Mulai 2027

Hany Akasah • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:42 WIB
Guru Non-ASN Terancam Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Guru Non-ASN Terancam Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

radarsurabayabisnis.id - Rencana pemerintah melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu kekhawatiran besar. Nasib jutaan guru honorer kini menjadi sorotan, terutama terkait kepastian kerja dan kesejahteraan mereka di tengah krisis tenaga pendidik nasional.

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai kebijakan tersebut bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan menyangkut keadilan sosial dan amanat konstitusi negara dalam dunia pendidikan.

Menurut Azis, sekitar 1,6 juta guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, khususnya di wilayah terpencil dan tertinggal yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Jatim Terbesar Nasional, Begini Progresnya

“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ini adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan, dan persoalan tentang bagaimana negara memaknai kehadirannya sendiri dalam dunia pendidikan,” kata Azis di Jakarta, Selasa (5/5).

Guru Honorer Masih Digaji Rp300 Ribu

Di balik peran penting mereka, banyak guru honorer justru hidup dalam kondisi memprihatinkan. Azis mengungkapkan masih ada tenaga pendidik yang menerima penghasilan sekitar Rp300 ribu per bulan.

Kondisi itu dinilai sangat jauh dari kata layak bagi profesi yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi. Ini adalah pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik,” tegasnya.

Baca Juga: Menko Zulhas Tekankan Standar Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Wajib Lapor Jika Makanan Bermasalah

Isu kesejahteraan guru honorer sendiri belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, terutama setelah muncul wacana larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

DPR Ingatkan Amanat UUD 1945 soal Pendidikan

Azis menegaskan negara sebenarnya telah memiliki dasar hukum kuat untuk menjamin kualitas pendidikan nasional melalui UUD 1945 Pasal 31.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, negara wajib membiayainya, dan anggaran pendidikan diprioritaskan minimal 20 persen dari APBN.

Namun menurutnya, amanat itu belum sepenuhnya dirasakan para guru sebagai aktor utama pendidikan.

“Amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika aktor utama pendidikan, para guru, tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ujarnya.

Pengangkatan PPPK Dinilai Belum Selesaikan Masalah

Pemerintah memang telah melakukan pengangkatan guru melalui skema PPPK. Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK.

Meski begitu, DPR menilai langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Masih banyak guru honorer yang belum terakomodasi akibat kendala administratif hingga kebijakan daerah.

Azis mengingatkan agar kebijakan penataan tenaga pendidik dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru di sektor pendidikan nasional.

“Jika tidak ditangani dengan hati-hati, ini bukan sekadar penataan melainkan bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan,” pungkasnya.

Editor : Hany Akasah
#honorer #asn #guru honorer #dpr ri