RADAR SURABAYA BISNIS – Operator telekomunikasi Telkomsel menegaskan bahwa skema layanan internet berbasis kuota dan masa aktif masih sangat diperlukan di Indonesia. Hal ini disampaikan guna menjaga kualitas jaringan dan memastikan pemerataan akses bagi seluruh pengguna.
VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, memberikan keterangan tersebut dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/5/2026).
Menurutnya, penghapusan sistem volume (kuota) dan waktu justru akan membawa risiko besar bagi stabilitas layanan telekomunikasi.
Baca Juga: Siap-siap! Produk Impor Tanpa Label Halal dan Non-Halal Bakal Diawasi Ketat, Ini Aturannya
“Jika praktik layanan berbasis volume dan waktu dihilangkan, maka risiko yang timbul justru jauh lebih berdampak terhadap kualitas layanan bagi mayoritas pengguna layanan telekomunikasi,” ujar Adhi dalam persidangan.
Telkomsel menjelaskan bahwa pengelolaan kapasitas jaringan menjadi sangat krusial mengingat sumber daya spektrum frekuensi yang tersedia sangat terbatas.
Tanpa adanya pengaturan skema kuota, penggunaan layanan oleh sebagian kecil individu berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna lainnya.
Baca Juga: Stok Minyakita di Jawa Timur Dilaporkan Semakin Menipis, Bakal Naik
Lebih lanjut, Adhi menekankan bahwa internet merupakan atau kapasitas bersama. Akumulasi penggunaan tanpa batasan waktu dikhawatirkan akan melampaui kapasitas menara pemancar (BTS) saat digunakan secara bersamaan.
Dari sisi bisnis, Telkomsel memaparkan bahwa perluasan jaringan membutuhkan investasi yang sangat besar, terutama untuk menjangkau wilayah pelosok Indonesia.
Skema layanan saat ini dinilai paling relevan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pelanggan, kemampuan investasi, dan kapasitas jaringan yang tersedia.
Baca Juga: Harga Telur Ayam Ras di Jawa Timur Anjlok, Stok Menumpuk hingga 300 Ton
Terkait isu sisa kuota yang hangus, Telkomsel mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak menjadi keuntungan tambahan bagi operator. Biaya pembangunan dan operasional jaringan telah dikeluarkan sejak awal sebagai bentuk komitmen layanan.
"Mekanisme distribusi hak akses atau layanan internet dengan batasan volume dan waktu tertentu justru ditujukan untuk menciptakan pemerataan akses," tutupnya.
Baca Juga: Gentle Parenting Jadi Tren Orang Tua Muda, Tapi Banyak yang Salah Memahami
Editor : Hany Akasah