RADAR SURABAYA BISNIS – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa status penangguhan operasional (suspend) tidak serta-merta menghentikan aliran insentif bagi mitra, selama memenuhi kriteria teknis tertentu.
Dadan menjelaskan bahwa pemberian insentif di masa suspend sangat bergantung pada penyebab utama permasalahan di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas anggaran negara sekaligus menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.
Baca Juga: Upaya Lindungi Petani Lokal, Menteri Perdagangan Budi Santoso Resmi Batasi Impor 6 Komoditas Ini
Kriteria Penentu Insentif
Menurut Dadan, terdapat garis tegas antara kesalahan teknis operasional dan kelalaian berat. SPPG yang mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana—seperti ketidaksesuaian Standard Operating Procedure (SOP) yang bersifat minor—masih berhak menerima insentif.
"Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik," ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya.
Sebaliknya, BGN akan menghentikan insentif secara total jika ditemukan praktik tidak sehat atau kelalaian fatal, di antaranya:
Baca Juga: BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Dapat Rp346 per Saham
1. Praktik Monopoli: Adanya permainan harga atau monopoli supplier.
2. Kualitas Bahan Baku: Penggunaan bahan yang tidak segar atau tidak layak konsumsi.
3. Standar Fasilitas: Dapur yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik 9 Hari Beruntun, Brent Hampir Tembus US$120
Data Penangguhan SPPG
Berdasarkan data terbaru, BGN mencatat sebanyak 1.720 SPPG tengah diberhentikan sementara. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 1.356 unit masuk dalam kategori pelanggaran mayor yang tidak mendapatkan insentif.
Penangguhan kategori mayor ini biasanya membutuhkan waktu perbaikan yang cukup lama, berkisar satu bulan atau lebih, mencakup aspek fasilitas, sistem, hingga kesiapan operasional secara menyeluruh.
Dadan berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari yayasan hingga mitra penyedia bahan baku, dapat mematuhi standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang telah ditetapkan guna menjamin keberlangsungan program nasional ini.
Baca Juga: SIG Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri, Belanja Lokal Tembus Rp 809 Miliar
Editor : Hany Akasah