RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan perkembangan signifikan dalam penegakan kepatuhan platform digital di Indonesia.
Per 28 April 2026, TikTok tercatat telah menonaktifkan sedikitnya 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi konkret Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa angka ini meningkat pesat dari laporan sebelumnya pada 10 April yang mencatat 780 ribu akun.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan pelaku industri dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak-anak.
Baca Juga: Kemenhub Evaluasi Izin Operasional Taksi Green SM Imbas Kecelakaan di Bekasi
Dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (28/4/2026), Meutya menekankan bahwa langkah TikTok bukan sekadar komitmen di atas kertas, melainkan aksi nyata yang melibatkan transparansi data kepada pemerintah.
"Pemerintah meminta platform lain tidak berhenti pada komitmen, tetapi juga menyampaikan langkah konkret kepada publik melalui Komdigi," ujar Meutya. Selain perlindungan anak, penataan ini juga menyasar pemberantasan kejahatan digital seperti judi online yang sering menyusup ke platform populer.
Pemerintah memberikan sinyal tegas bagi seluruh pelaku bisnis digital di Indonesia. Komdigi menetapkan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh platform digital untuk melakukan self-assessment (evaluasi mandiri).
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo 29 April 2026, Daging Kompak Turun
Langkah evaluasi ini bertujuan agar perusahaan teknologi segera menyerahkan laporan kepatuhan secara berkala sehingga proses penilaian tidak menumpuk di akhir tahun. Selain TikTok, platform besar lain seperti Roblox dikabarkan akan segera memberikan laporan serupa dalam waktu dekat.
Menanggapi regulasi ini, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna merupakan prioritas utama perusahaan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komdigi dalam mendorong literasi digital dan perlindungan anak.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan standar baru dalam operasional bisnis teknologi di Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan selaras dengan keamanan publik.
Editor : Hany Akasah