radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat transformasi layanan publik dengan menghadirkan inovasi voucher parkir digital yang kini segera tersedia di jaringan minimarket. Langkah ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan transparansi retribusi parkir.
Baca Juga: Update Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo 23 April 2026, Beras Naik Tipis
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa distribusi voucher parkir saat ini sudah mulai berjalan dan akan segera bisa dibeli secara luas di gerai ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Menurutnya, dalam beberapa minggu ini voucher sudah mulai terdistribusi ke masyarakat melalui minimarket setelah sebelumnya diuji coba di lingkungan ASN dan OPD.
Salah satu keunggulan utama voucher parkir ini adalah kepastian tarif. Meskipun dibeli di minimarket, harga tetap sesuai ketentuan resmi tanpa tambahan biaya apa pun. Untuk sepeda motor, tarif tetap Rp2.000, sedangkan mobil Rp5.000. Bahkan, pajak yang biasanya muncul dalam transaksi ritel ditanggung oleh pemerintah kota sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya kenaikan harga. Trio menegaskan bahwa warga tetap membayar sesuai tarif resmi tanpa biaya tambahan di kasir.
Baca Juga: Dibiayai Pusat, Pemkot Surabaya Fokus Siapkan Lahan untuk Koperasi Merah Putih
Voucher parkir ini menjadi bagian dari strategi besar digitalisasi sistem parkir di Surabaya. Saat ini, Pemkot telah menyediakan tiga metode pembayaran non-tunai, yakni melalui QRIS, kartu elektronik atau e-money, serta voucher parkir. Kehadiran voucher dinilai sebagai solusi inklusif, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital, sehingga proses transisi menuju sistem non-tunai dapat berjalan lebih mudah.
Baca Juga: Naik Jadi Rp 9,39 Triliun, Khofifah Pastikan Belanja Pegawai Jatim Masih Diangka Aman
Seiring penerapan sistem baru, Dinas Perhubungan Surabaya juga menegaskan aturan tegas kepada juru parkir di lapangan. Seluruh jukir diwajibkan menerima voucher sebagai alat pembayaran yang sah. Dishub turut menggandeng Paguyuban Juru Parkir Surabaya untuk aktif melakukan sosialisasi kepada anggotanya. Trio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan jika ada jukir yang menolak voucher sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.
Baca Juga: Pasar Maling Ditutup, Jalan Wonokromo Depan DTC Surabaya Dilebarkan untuk Atasi Macet
Digitalisasi parkir melalui voucher ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus memastikan seluruh pendapatan masuk ke kas daerah secara akuntabel. Dengan sistem yang lebih modern dan tertata, Pemkot Surabaya optimistis layanan parkir tidak hanya semakin efisien, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota. Inovasi ini menjadi langkah konkret Surabaya dalam menghadirkan layanan publik yang lebih transparan, mudah diakses, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Hany Akasah