Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak di kawasan Jalan Wonokromo, tepatnya di depan DTC, yang selama ini dikenal sebagai titik kemacetan.
Dalam sidak tersebut, ia memastikan percepatan penanganan dengan melakukan pelebaran jalan agar kembali berfungsi optimal sebagai jalur utama lalu lintas.
Baca Juga: Setelah 15 Tahun, Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple, Ini Sosok Penggantinya John Ternes
“Jalan ini akan kita aspal agar jalurnya lebih lebar, sehingga bisa mengurai kemacetan dari arah Jagir maupun arah Novotel,” ujarnya, Selasa (21/4).
Selama ini, kawasan tersebut dikenal masyarakat sebagai “Pasar Maling” karena dipenuhi pedagang kaki lima yang berjualan pada sore hingga malam hari. Aktivitas tersebut menyebabkan penyempitan jalan dan memicu kemacetan, terutama saat jam sibuk.
Baca Juga: Kloter Pertama Haji 2026 Tiba di Surabaya, Proses Dibuat Lebih Efisien Tanpa Seremonial
Pemkot Surabaya telah merelokasi para pedagang ke lokasi yang telah disiapkan, sehingga badan jalan dapat difungsikan kembali sepenuhnya.
Penataan dilakukan melalui pengaspalan sepanjang sekitar 500 meter dengan tambahan lebar jalan sekitar 4 hingga 5 meter. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas jalan secara signifikan.
Selain itu, Pemkot juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di perlintasan kereta api di sekitar lokasi. Pengaturan ulang lampu lalu lintas menjadi salah satu fokus utama untuk mengurai antrean kendaraan.
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo 21 April 2026, Beras dan Bawang Kompak Turun Tipis
“Ke depan, satu menit sebelum kereta lewat, lampu sudah merah. Jadi antrean tidak menumpuk,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kemacetan panjang yang selama ini sering terjadi hingga ke simpang Jagir dan arah Wonokromo.
Tak hanya itu, kawasan sekitar juga akan ditata, termasuk akses menuju Punden Wonokromo. Area tersebut akan dilengkapi pagar pembatas untuk meningkatkan keselamatan warga, terutama dari risiko di sekitar jalur rel kereta api.
Eri menegaskan, setelah penataan selesai, kawasan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk parkir liar maupun aktivitas lain yang mengganggu fungsi jalan.
“Jalan ini harus kembali menjadi jalan, bukan tempat parkir atau aktivitas lain yang menghambat,” tegasnya.
Editor : Hany Akasah