radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi pedestrian sekaligus memperbaiki estetika kawasan pusat kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kondisi bangunan saat ini sudah tidak layak dan justru mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Baca Juga: Nostalgia Tahun 50-an, Dulu Ada 13 Koran di Surabaya, Kini Tinggal Satu yang Bertahan
“Dari segi estetika kotanya juga tidak bagus, kemudian sering digunakan untuk hal yang tidak benar. Jadi kita kembalikan pedestrian sesuai fungsinya,” ujar Eri.
Menurutnya, trotoar merupakan ruang publik yang harus diprioritaskan bagi keselamatan dan kenyamanan warga. Karena itu, penataan kawasan menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki wajah kota sekaligus mendukung mobilitas pejalan kaki di pusat Surabaya.
Meski fasad eks Toko Nam akan dibongkar, Pemkot Surabaya memastikan nilai historis kawasan tersebut tidak akan dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah akan menghadirkan tetenger atau penanda sejarah yang menceritakan peran penting lokasi itu dalam perjuangan arek-arek Surabaya.
Baca Juga: Sambut HUT ke-733, Pemkot Surabaya Beri Kado Penghapusan Denda PBB Hingga 30 April 2026
“Nanti tetap ada penanda di sana, yang menceritakan sejarah Toko Nam,” tambahnya.
Sebelumnya, fasad eks Toko Nam sempat masuk kategori bangunan cagar budaya. Namun, hasil kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur menyatakan struktur tersebut bukan bagian asli dari bangunan lama.
Sejarawan dari Universitas Airlangga, Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa fasad yang berdiri saat ini merupakan bangunan baru yang dibangun setelah pembongkaran Toko Nam pada akhir 1990-an.
“Hasil kajian menunjukkan fasad tersebut bukan bagian asli, baik dari sisi bahan, bentuk, maupun teknik konstruksinya. Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, hanya sedikit bagian struktur asli yang tersisa di bawah bangunan sehingga rekonstruksi autentik tidak memungkinkan dilakukan.
Atas dasar itu, status cagar budaya pada fasad dicabut melalui keputusan wali kota pada 2023. Pembongkaran pun dinilai tepat dari sisi regulasi maupun penataan ruang kota.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menggandeng pengelola kawasan untuk menghadirkan penanda sejarah yang lebih artistik dan representatif. Kehadiran tetenger ini diharapkan bukan hanya menjadi simbol sejarah, tetapi juga memperkuat identitas kawasan dan mempercantik ruang publik.
Langkah ini menjadi upaya menyeimbangkan antara modernisasi kota dan pelestarian memori kolektif. Dengan begitu, fungsi trotoar kembali optimal, sementara nilai sejarah kawasan tetap terjaga dalam bentuk yang lebih edukatif dan relevan bagi masyarakat.
Editor : Hany Akasah